• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Humairo,Korban Penganiayaan,Telah melapor Ke SPKT Polrestabes Palembang

    Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T15:14:59Z
    masukkan script iklan disini

    Palembang Faktaliputan.com

    HUMAIRO, 24 Thn, IRT, Jl KH Wahid Hasyim Seberang Ulu 1, Palembang, korban penganiayaan dipukuli berkali kali oleh pelaku  bernama  M Ajib, hingga  korban, mengalami memar di pelipis kanan dan memar di bibir, 

    Akibat  penganiayaan  tersebut , kini  korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. 
    Dan pelaku  akan dijerat dengan pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. 

    Menurut informasi mengatakan,Kejadian berawal pada saat pelaku memukul anaknya kemudian ditegurkanya , saat ditegur itulah  terjadilah cek-cok mulut antara korban dan pelaku.," Terangnya.
     Selanjutnya pelaku secara spontan memukul pelipis kanan korban berkali-kali dan memukul bibir korban,  akibat kejadian tsb korban mengalami memar di pelipis kanan dan memar di bibir,

     Atas  kejadian itu , selanjutnya korban melapor  ke SPKT Polrestabes Palembang.
    Dan perkaranya sekarang telah ditangani oleh  pihak kepolisian. 

    Ctt,W,Muksin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini