Gagal Panen, Terjerat Black List, Petani Bangka Tengah Geram pada PT BRM dan Bank Sumsel

Nature

Gagal Panen, Terjerat Black List, Petani Bangka Tengah Geram pada PT BRM dan Bank Sumsel

Rabu, 03 Januari 2024, Januari 03, 2024



FaktaLiputan.com//Bangka Tengah,  - Program bantuan bibit jahe merah yang dijalankan oleh PT BRM pada tahun 2021 di Kabupaten Bangka Tengah kini menjadi sorotan tajam setelah 400 petani penerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dihadapkan pada konsekuensi yang menyakitkan. Gagal panen menjadi ujian bagi para petani tersebut, memaksa mereka rela nama-nama mereka tercatat dalam daftar hitam bank. Sementara PT BRM dan Bank Sumsel Babel, sebagai pelaku dalam program bantuan ini, harus kini bertanggung jawab atas nasib pahit yang dialami petani, Rabu (3/1/2023).

Sorotan terhadap program ini semakin tajam ketika petani-petani tersebut mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diberitahu oleh PT BRM bahwa jika program bantuan budidaya jahe merah gagal panen, mereka berpotensi masuk dalam daftar hitam bank atau black list. Saat penandatanganan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel, tidak ada pemberitahuan resmi mengenai risiko ini kepada para petani. Pernyataan Rikki, salah seorang petani jahe merah yang menirukan penyampaian PT BRM, menggambarkan ketidakjelasan tersebut.

"Dari pihak Bank Sumsel, Pak Dika juga tidak ada penjelasan perihal Black List itu, saya heran, terkesan disembunyikan penjelasan Blacklist itu," tambahnya.

Petani lainnya, Mang Up, juga menyatakan bahwa PT BRM tidak pernah memberikan penjelasan mengenai risiko nama mereka terkena daftar hitam. Hal ini membuat para petani terkejut ketika mereka mencoba mengajukan pinjaman ke bank dan ditolak dengan alasan terkait bantuan jahe merah.

Putra, seorang petani yang menerima bantuan sebesar 4 miliar rupiah, terus berupaya menyuarakan permasalahan ini untuk membersihkan namanya dan nama 399 rekan petani lainnya yang mengalami nasib serupa. Hingga saat ini, dia menyampaikan ketidakpuasannya terhadap mekanisme kerja PT BRM dan meminta pertanggungjawaban.

"Saya akan terus berusaha dan berupaya bagaimana cara supaya nama saya dan rekan saya sesama petani bersih dari daftar hitam. Saya sudah pernah bersurat kepada pihak terkait, kepada Bupati, Pimcab Bank Sumsel Bateng, dan ke Ketua DPRD Bangka Tengah Ibu Me Hoa," ucapnya.

Putra juga mengungkapkan respon dari dua pejabat yang merespon suratnya, yaitu Pimcab Bank Sumsel Bangka Tengah dan Ibu Me Hoa, Ketua DPRD Bateng. Ibu Me Hoa berjanji akan mengadakan pertemuan dengan mengundang PT BRM dan Bank Sumsel untuk membahas permasalahan ini.

"Dalam persolan ini saya berharap janji Ketua DPRD Bateng bisa terlaksana, dan saya bersama rekan petani lainnya meminta kepada BPKP Provinsi Babel untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan harus diusut tuntas supaya kedepan tidak ada lagi modus bantuan, yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat kecil seperti kami ini," harap Putra.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Dika dari Bank Sumsel Babel belum memberikan penjelasan resmi terkait daftar hitam atau blacklist terhadap nama-nama petani jahe merah. Skandal Black List yang melibatkan PT BRM dan Bank Sumsel Babel harus segera mendapatkan klarifikasi dan penyelesaian agar para petani tidak terus menderita. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program bantuan yang gagal ini. (Eqi)

TerPopuler