LKBH PGRI Fitrah Suriadi beri Peyuluhan Hukum Kepada Para Guru di Langkat

Nature

LKBH PGRI Fitrah Suriadi beri Peyuluhan Hukum Kepada Para Guru di Langkat

Jumat, 22 Desember 2023, Desember 22, 2023
Faktaliputan.com
Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap profesi guru, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Langkat menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi anggota PGRI Kabupaten Langkat dengan tema “Propesi guru,dilema antara kewajiban mendidik anak dan bayang-bayang ancaman pidanah"lebih kurang 200 orang,Kamis 21/12/2024 di gedung Kwarcab Pramuka jalan Kapten Pattimura No.02 Kwala Bingai Kecamatan Stabat kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut tampak dihadiri langsung oleh Ketua Umum PGRI Sumatera Utara Dr.H.Saiful Abdi,SH,SE,MPd, sekaligus sebagai Narasumber,Ketua Umum PGRI Kabupaten Langkat,Fitrah Suriadi.
S.SH.MH Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Langkat, didampingi Sekretaris dan Dewan pengurus (LKBH),ketua PGRI Kecamatan,
Beserta kepala sekolah,guru TK/Paud, SD dan SMP.
Bahwa salah satu agenda kita ini adalah programnya memberi perlindungan, keamanan dan ketenangan bagi anggota – anggota guru di PGRI dilapangan dalam bekerja yang mengikuti aturan yang berlaku,” kata ketua LKBH Fitrah Suriadi SH. MH

“Kemudian memahami aturan hukum, sehingga dalam bekerja mereka itu lancar. Tidak ada melakukan penyimpangan, jadi dalam kontek bekerja sesuai aturan secara hukum. Mereka bekerja sesuai dengan Undang – undang, bekerja sesuai Perda dan bekerja sesuai Perbup. Mana yang boleh dilakukan, dan mana yang tidak boleh dilakukan itu perlu diberikan sosialisasi penyuluhan hukum,”

“Jadi Lembaga Bantuan hukum kita yang juga telah eksis dan memiliki kemampuan. Sehingga dirasa manfaatnya besar, dan telah banyak juga bantuan – bantuan hukum ini diberikan kepada guru kita dilapangan,” jelas Dr.H.Saiful Abdi

“Harapan kita, semoga PGRI kedepannya kompak. Satu – satunya organisasi yang diakui oleh negara adalah PGRI. Sedangkan organisasi yang lain itu di bawah PGRI semuanya. Jadi PGRI betul – betul mampu mengayomi anggotanya dengan baik,” tutup Ketua Umum PGRI Kabupaten Langkat.

Dalam paparannya Ketua Umum PGRI Sumatera Utara dr.H.Saiful Abdi mengatakan"komitmen lembaga konsultasi bantuan hukum (LKBH) sebagai Loyer khusus diprioritas bagi guru yang telah terdaftar di PGRI yang aktif.        

Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) pada propesi guru atau tenaga pendidik yang bermasalah,tidak pernah di dampingi dan itu tidak di kutip biaya karena dari PGRI sudah menanggulangi semuanya,salah satu prestasi PGRI di Langkat melalui Lembaga Konsultasi bantuan hukum (LKBH) tersebut satu-satunya program yang berjalan di Langkat.          

Profesi guru dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang melindungi guru perlu diperhatikan oleh murid dan wali murid, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.  Lanjutnya"Azas hukum setingkat dengan undang-undang perah duga tidak bersalah, bantuan yang khusus menyampingkan yang terjadi.         
Sambungnya"Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Guru menyatakan guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Peraturan tertulis maupun tidak tertulis itu dapat ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundangan - undangan dalam proses pembelajaran. Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan sanksi yang diberikan guru dapat berupa teguran dan atau peringatan baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 40 berbunyi "Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing".Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi serta keselamatan dan kesehatan kerja," tuturnya.

Selain perlindungan selama menjalankan tugas, guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah tentang Guru.Pasal 41 berbunyi "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain"tutupnya.(Abdul Nasib)

TerPopuler