20 Tahun Lebih Rakyat Tidak Dapat Penyelesaian Tanah Yang Berkeadilan Di Sumut

Nature

20 Tahun Lebih Rakyat Tidak Dapat Penyelesaian Tanah Yang Berkeadilan Di Sumut

Sabtu, 02 September 2023, September 02, 2023

Deli Serdang * faktaliputan.com
Sehubungan dengan peliknya persoalan Pertanahan di Sumut yang telah menimbulkan konflik secara horizontal ,antara  masyarakat dengan masyarakat ,antara sesama Instansi Pemerintah dan kini bergeser terjadi konflik secara vertikal antara rakyat dengan koalisi pengusaha dan penguasa. 
Di beberapa negara seperti Filiphina, Brazil dan Afrika masalah tanah 250 kasus dan bisa selesai dalam tempo 3 tahun namun di Indonesia khususnya di beberapa kabupaten di sumut ada yang sudah  20 tahun lebih pun tak kunjung rakyat dapat penyelesaian secara berkeadilan ,secara hukum.

Kasus Case di Kabupaten Deli Serdang baik di Kecamatan Batang Kuis, Kecamatan Labuhan Deli ,Dan Farrah skinny's, terjadi  seolah olah ada keruwetan persoalan tanah .Seolah olah rumit  karena tak ada acuan hukumnya. Hingga timbul Legal Opinion.Dibuat ruwet ,ada klaim rakyat yang tak ada acuan hukum menyelesaikannya, luar biasa di buat heboh.Padahal tak ada keruwetan jika di selesai kan dengan acuan hukum, acuan undang - undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

Mengapa harus ruwet ? Aturan sudah ada . 
UU Pokok Agraria ( UU NO 5 TAHUN 1960 ,tentang UU Pokok Pokok Agraria) dan PP no 40 tahun 1996 tentang HGU.
 Berakhirnya HGU  maka bekas pemegang HGU wajib menyerah kan tanah ke Negara.

Jika Sertifikat HGU tak pernah ada dan Rekomendasi/ SK HGU sudah di batal kan, maka apa yang jadi dasar klaim PTPN 2 lagi? Pakai Legal Opinion..? Legal Opinion itu tak ada dalam Sumber Hukum /Hirarkhi Sumber Hukum di Indonesia.

Jadi menurut UU pokok Agraria dan PP 40 tahun 1996 tentang HGU maka   bekas pemegang HGU wajib menyerah kan area  bekas HGU pada Pemerintah /Negara.Apakah bekas Pemegang HGU sudah menyerahkan TANAH EKS HGU pada Negara ?Ini lah sumber  keruwetan pertama.Jadi pertanyaan masyarakat. 

Selanjutnya jika sudah diserahkan pada negara,  maka sesuai ketentuan PP 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB,  jo UU  NO 1 tahun  2004  tentang Perbendaharaan Negara jo PP no 6 tahun 2006.Tentang Pengelolaan Tanah Milik  Negara ,maka tanah yang sudah habis HGU atau tak ada HGU nya dan tak ada klaim rakyat di atasnya, tentu nya di terbit kan Sertifikat Tanah Milik  Negara. Yakni Sertifikat  Hak Pengelolaan. Setelah di terbit kan  Sertifikat Hak Pengelolaan, barulah di terbitkan Sertifikat HGB/ HP diatas Hak Pengelolaan.
,"Pertanyaannya, apakah HGB dan PBG yang sekarang ada di Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli,  Kecamatan  Batang kuis, Kecamatan Tanjung Morawa yang kata nya ada Sertifikat HGU, di atas tanah  Milik Negara itu, ada lah HGB  di atas Tanah Hak pengelolaan?  Jika tidak  maka HGB itu di atas tanah siapa..? Privat atau pablik..?  Ouh katanya diatas HGU..HGU juga ada hak yang nempe disitu. Itu jika ada HGU
 ,sementara rekomendasi /SK HGU sudah di batal kan Menteri .Jadi HGB nya di atas tanah siapa..? Pakai HGU -HGU an atau palsu? pakai HGU cacat /aspal?,"tanya Tokoh Masyarakat

 Acuan Ketentuan Undang Undang  Agraria di abaikan.Itu juga keruwetan kedua,mengabaikan ketentuan Agraria . Mafia tanah cari jalan baru blusuk blusuk dan lahir kan Legal Opinion pula.

Keruwetan masalah tanah di Kabupaten Deli Serdang  itu sumbernya, kurangnya political will dari instansi vertikal yakni BUMN  dalam hal  ini PTPN2 dan Badan Pertanahan Nasional ,selaku yang di beri amanah menjalan kan Hukum Agraria yang seharusnya transparan/ dan menjalan kan azas publisitas dalam pendaftaran tanah. Kemudian blusuk blusukan ini di dukung oleh Pemerintah Daerah hingga berani Sumpah Masuk Neraka Nyatakan ada Sertifikat HGU.Akibat nya  yang pasti rakyat dan negara yang dirugikan. 

Contoh nya Tanah Eks PTPN II yang diterbitkan HGB Tanpa melenyapkan Hak Milik Negara .Sesuai amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, maka haruslah diterbitkan dahulu Sertifikat Tanah Milik Negara yakni Hak Pengelolaan . Ini bisa kita lihat di Sertifikat HGB Perumahan Perumnas Mandala. HGB nya diatas Tanah Hak Pengelolaan.Jadi,apakah HGB Citra Land di Desa Helvetia dan desa- desa  lainnya atau case Sport Centre adalah diatas tanah Hak Pengelolaan ( tanah milik negara)??. Jika tidak maka apa itu bukan penggelapan, korupsi, kolusi, penyalahgunaan kekuasaan, atau entah apalah namanya itu..? 

Ruwet karena slanak slunuk, blusuk-blusukan Acuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang diabaikan. 
"Ya, kita berdoa, mendoakan agar Plt. Gubsu yang baru ini akan sungguh-sungguh menerapkan Hukum Agraria dalam Penyelesaian tanah di Sumatera  Utara ini, "ungkap Eddy Susanto A.Md tokoh pemuda Sumatera Utara. 

"Dengan begitu rakyat dan Negara pastilah tidak ada yang dirugikan. Dan bumi air  serta ruang angkasa bisa digunakan sebesar-besar nya, untuk kemakmuran rakyat. Bukan sebatas kata-kata manis atau mimpi indah bagi rakyat,"pungkas Eddy

(Zaini Abdillah, SE)

TerPopuler