Press Rilies Polres Langkat Kasus Narkotika dan Video Viral

Nature

Press Rilies Polres Langkat Kasus Narkotika dan Video Viral

Sabtu, 26 Agustus 2023, Agustus 26, 2023
faktaliputan.com
Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat (25/8/2023)

Kapolres Langkat AKBP FAISAL RAHMAT HUSEIN SIMATUPANG SIK SH MH  yg diwakili oleh Waka Polres KOMPOL HENDRI ND BARUS SH SIK MM  didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH,Plh Kasat Reskrim IPTU SIHAR SIHOTANG SH,Kasi Humas AKP YUDIANTO dan Kanit II Sat Narkoba Iptu AMRIZAL HASIBUAN SH MH menerangkan kronologi penangkapan Narkoba terhadap pelaku S,40 thn alamat jln RGM lingk VII Kel Pekan Besitang Kec.Besitang Kab.Langkat
adapun pada hari Sabtu tgl 5 Agustus 2023 Unit II Sat Narkoba polres Langkat mendapat info bahwasanya di Gg Yeye Desa Halaban Kec.Besitang sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba jenis Daun Ganja

Berdasarkan informasi tersebut Kanit II Sat Narkoba IPTU AMRIZAL HASIBUAN SH MH dan Tim melakukan under cover dan pelaku terpancing dan berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di Dashboard Sp.motor Vario yg dipergunakan pelaku ditemukan 1 buah Tas Hitam yang berisikan 2 tas plastik warna merah berisikan daun ganja dan 1 plastik warna Hitam yang berisikan daun ganja

Setelah berhasil menangkap pelaku kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal daun ganja diperoleh dari seorang berinisial S Warga Desa Seumedam Kab.Aceh Tamiang NAD

Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat kediaman S dan didampingi Kepling namun S tidak ditemukan berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan Daun Ganja 

Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) sub  111 ayat(2) UU RI No 35 THN 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 thn dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar tutup Waka polres Langkat HENDRI ND BARUS SH SIK MM

 Ditempat yg sama Waka polres Langkat KOMPOL HENDRI ND BARUS SH SIK MM juga menerangkan tentang Video Viral di Medsos Acungkan Clurit 

Para Pelaku sudah ditangkap dan ditahan  masing masing bernama
- *M.J*,Lk,22 thn mocok mocok Dsn VII ds Batu malenggang Kec.Hinai kab. Langkat
- *A.P* Lk,15 thn ,pelajar psr V A Lk I ds Kebun lada Kec.Hinai Kab Langkat
- *M.F* Lk,15 thn,pelajar psr V B Lk III ds Kebun Lada Kec Hinai kab Langkat
- *R.T* lk,15 thn,pelajar pasar IX lorong kuburan ds Sukajadi kec Hinai Kab Langkat 

Kronologi kejadian pada hari Jumat tgl 18 Agustus 2023 pkl 14.30 Wib  saat rombongan pelajar yg berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil Truk  dari arah Binjai menuju Tanjung pura bersorak  bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di Binjai dan pada saat di pasar 2 Tanjung beringin Kec Hinai berselisihan dengan para pelaku ,kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengancung ancungkan senjata tajam berupa Clurit dan berusaha menghentikan Mobil truk,namun pengemudi Truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Mesjid Azizi tanjung pura para pelaku memutar arah kembali 

Atas kejadian tersebut pelapor Abdul Hafis Maulana bersama rekan rekannya membuat pengaduan kepolsek tanjung pura

Kemudian setelah menerima pengaduan Kapolsek Tanjung Pura AKP SURAHMAN SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU KASPAR NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang  layak dipercaya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023  Personil Polsek Tanjung pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediamannya masing masing  berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Tanjung pura dan proses penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat 

Dan para pelaku di kenakan pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara"tutup Waka polres Langkat KOMPOL HENDRI ND BARUS SH SIK MM.(AN)

TerPopuler