• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LSM LEP Minta DLH Buru Bentuk Tim Terpadu Guna Memproses Para Pelaku Galian C Tanpa Ijin

    Senin, 17 Juli 2023, Juli 17, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T12:21:41Z
    masukkan script iklan disini

    Faktaliputan,Maluku-Buru.Perilaku oknum pengusaha baiknya yang mengaku memiliki lahan pada sungai Waemeten maupun pelaku pengguna galian C pada galian C tersebut  harus di proses hukum sebagaimana UU PPLH dan UU Minerba

    Hal ini disampaikan oleh chairul Syam selaku ketua LSM Ekologi Pembangunan kepada wartawan media kami,dirinya mengatakan persoalan pengambilan galian batuan dan pasir jenis C ini harus tetap pada aturan dan memenuhi KLHS dan tata ruang, ijin lingkungan dan SIPB 

    Karena kalau tidak mengikuti aturan pastinya akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan akan terancam rusak karena sudah merubah bentangan alam ucapnya 
    Yang lebih  memperparah keadaan lingkungan kalau batuan dan pasir ini diambil pada sungai tersebut ucapnya
     
    Seperti salah satu kegiatan pengambilan pasir di sungai  Waemeten unit 16 desa waekerta untuk kepentingan proyek jalan tahun 2023 di lokasi  air waenetat-mendidi pengambilan sertu tanpa kantongi ijin lingkungan dokumen UKL UPL dan SIPB pihak pemrakarsa tidak mengantongi ijin tersebut 

    Lalu selanjutnya pemilik kuari juga tidak mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan ini kan lucu kalaupun ini dibiarkan saja tanpa ada proses hukum yeah apalah artinya aturan yang dibuat oleh negara  

    Oleh karenanya  kami minta agar  dinas lingkungan hidup kabupaten buru membentuk tim terpadu bersama pihak kepolisian dan kejaksaan agar menindak tegas para pelaku ilegal agar kemudian menjadi efek jera bagi mereka tambahnya
    (Anny)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini