Laeko Lapandewa.SH.MH & Rekan Sesalkan Penangkapan Terhadap Cliennya Yang Tidak Adil Dan Merata

Nature

Laeko Lapandewa.SH.MH & Rekan Sesalkan Penangkapan Terhadap Cliennya Yang Tidak Adil Dan Merata

Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023
Faktaliputan.com

Maluku-Laeko Lapandewa.SH.MH & La Rono.SH selaku kuasa hukum Atas nama Imran Cs sangat sesalkan penangkapan terhadap clienya  tidak secara adil dan merata yang dilakukan oleh Tim Diskrimsus Polda Maluku tertanggal..../2/2023

Selain itu, dirinya juga sesalkan adanya pemberitaan tidak berimbang terhadap clienya yang dilakukan oleh oknum wartawan media Brata post sebagaimana dilansir dari berita Brata post tertanggal 22/2/2023 bahwa Bak rendaman yang di buat oleh Imran Cs bertujuan menampung pasir yang terkandung butiran emas untuk di olah menggunakan bahan beracun berbahaya (B3).tuduhan ini sangat memojokkan dan merugikan clien kami,sehingga kami minta agar oknum wartawan media Brata post harus meminta maaf dan melakukan klarifikasi terhadap klien kami sebelum kami mengambil langkah hukum ucap eko

Setelah diketahui ternyata Imran S Mala,Ridwan Alias Koko,Budi.Nugroho dan Steffi yang sementara ditahan di ruang lapas polres buru ini mempunyai Niat baik yaitu ingin menyumbangkan ilmunya kepada para penambang yang berada pada lingkaran  gunung botak yaitu bagaimana  pengolahan emas dengan sistim ramah lingkungan dan bukan memakai B3 seperti jenis CN tapi memakai WS04 obat ramah lingkungan

Imran S Mala adalah mantan  sekjen DPP  Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) berniat menyumbangkan ilmunya untuk melakukan pengolahan emas dengan metode ramah lingkungan dengan memakai bahan bernama WS04 yang sekaligus juga beliau akan  memberikan pemahaman bagaimana cara  menambang dengan mentaati semua aturan yaitu Sefti kesehatan',Sefti aturan dan Sefti pekerjaan  

Niat baik Imran Cs  ini disampaikan kepada ahli waris pemilik lahan areal Anahoni Hasan Wael dan kelurganya
Sehubungan dengan pengolahan emas dengan metode ramah lingkungan yang lebih baik untuk lingkungan maka  pihak warispun sepakat untuk bekerja sama karena sebagaimana dijelaskan oleh tim ahli obat WS04 sdr.Ridwan alias Koko bahwa obat WS tidak berbahaya bagi lingkungan dan ini sudah terbukti dipergunakan sempat juga ws dijilat oleh Koko ketika bahan tersebut disita oleh pihak kepolisian dijalur B

Yang intinya kalau pakai obat ramah lingkungan sudah barang tentu lingkungan kita aman dan tidak terancam ucap  Imran dibandingkan dengan memakai bahan kimia jenis Cyanida 

Tertariknya ahli waris terhadap obat ramah lingkungan akhirnya kesepakatan kerja sama tersebut pun terjadi dan di tuangkan didalam surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak 

Bukan saja itu niat Imran Cs namun dirinya juga ingin melakukan normalisasi sungai kali anahoni yang sampai sekarang ini tidak tampak lagi sebuah kali karena sudah terjadi  pendangkalan sedimen dan kali Anahoni juga seraya tidak ada jalan untuk mengalirnya air tersebut karena pada tengah kali sudah banyak ditumpuki pasir dan rendaman milik oknum  masyarakat penambang

Setelah hasil kesepakatan sudah tercetus Imran pung menyewa alat berat berupa eksafator, maksud alat ini dipergunakan untuk rencana normalisasi sungai anahoni,dalam perjalanan mobilsasi alat berat menuju anahoni  tersebut niat persiapan  pembuatan bak rendaman  dengan ukuran 10 x 20 untuk kegiatan percontohan uji coba pengolahan Rama lingkungan ini pung dilakukan mumpung ada alat yang bisa meringankan kerja manusia secara manual,kalau pakai alat kan lebih bagus untuk mengefisienkan waktu dan tenaga  manusia agar lebih hemat

Kegiatan  Pembuatan bak baru saja dilakukan,namun tiba tiba salah satu oknum wartawan dari media Brata post tertanggal 22/2/23 langsung memberitakan  kegiatan Imran  dengan eksafatornya tanpa melakukan konfermasi yaitu bahwa Imran Cs melakukan penambangan metode bak perendaman dengan memakai Bahan Berbahaya dan Beracun 

diketahui pada kegiatan pembuatan bak saja belum selesai kok sudah dituduh melakukan pengolahan bak rendaman dengan memakai obat berbahaya dan beracun seperti Cyanida ini kan lucu ucap eko 

Penyesalan ini terjadi pada Eko dan Rekan selaku kuasa hukum Imran Cs seharusnya berita yang dinaikan oleh oknum wartawan media bratapost ini  perlu di konfermasi sehingga  membuahkan berita yang berimbang bukan berita yang memojokkan clien kami ucapnya

Sementara disisi lain beliau juga menyesalkan penangkapan terhadap clienya yang dituduh sudah melakukan kegiatan pengolahan bak rendaman dengan memakai B3 kok kenapa masyarakat penambang pada sekeliling clien kita yang notabene sudah bekerja bertahun tahun tidak ditangkap hingga diproses hukum,kok malah klien kita saja yang ditangkap dan langsung dijadikan tersangka ini kan lucu sekali

Sebuah proses ketidak Adilan dalam penangkapan dan proses hukum terlalu nampak dan nyata Dimata publik ini harus dibenahi oleh pihak penegak hukum,banyaknya penambang ilegal pada lingkaran tambang gunung botak yang mulai terhitung sejak tahun 2012 hingga sekarang ini yang ditangkap bisa dihitung dengan jari sementara ribuan pelaku penambang ilegal tidak ditangkap dan dijadikan tersangka ini sangat naif cara penegak hukum berproses,clien kami butuh keadilan ucapnya 

Maksudnya kalau kliennya ditangkap seharusnya pelaku kegiatan penambang ilegal yang sudah mencapai ribuan orang di tambang gunung botak,areal wasboly maupun dikali anahoni sampai saat ini juga perlu ditangkap terus kalau klien kami di tuding juga merusak hutan,
hutan apa yang di yang dirusakin dan lingkungan mana yang telah tercemar bukankah sekian hektar hutan di gunung botak dan pencemaran sungai yang luar biasa sudah rusak total lalu di biarkan begitu saja, maksud kami namanya penambang ilegal sekalipun dia bekerja secara  manual maupun memakai alat berat Dimata hukum sama sama melakukan penambangan ilegal
Sehingga harus semua ditangkap dan diproses hukum bukan lalu dibiarkan begitu saja 

Oleh karenanya dirinya berharap agar pihak kepolisian benar benar melakukan penangkapan terhadap para  penambang yang lain dan juga para donatur yang menyokongi modal kerja hingga semua kegiatan berjalan dengan lancar tanpa tersentuh hukum tambahnya
( AHHB)

TerPopuler