Korupsi Dana Covid, Kadis Pangan Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

Nature

Korupsi Dana Covid, Kadis Pangan Minahasa Utara Terancam Hukuman Mati

Rabu, 16 Februari 2022, Februari 16, 2022

faktaliputan.com -Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tiga orang pelaku terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu.


"Ketiga pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO," kata Jules Abraham Abast di Mapolda Polda Sulut, Selasa (15/2).

Para pelaku diancam dengan pasal Pasal 2 dan/atau 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar," pungkasnya.

Sumber: RMOL

 

TerPopuler