MAJALENGKA,faktaliputan.com
Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka untuk periode anggaran 2023–2025 kini menjadi sorotan tajam. Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Masyarakat (LKPM), Dede Sunarya atau yang akrab disapa Gus Desun, meminta Kejaksaan Negeri Majalengka untuk segera menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut secara serius dan menyeluruh.
Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Gus Desun menyampaikan bahwa indikasi ketidakteraturan pengelolaan keuangan tersebut telah mengundang keraguan masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana hibah yang bersumber dari uang rakyat wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan yang sah.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Majalengka untuk tidak menunda lagi, segera turun tangan dan mendalami kasus dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2023 hingga 2025 ini. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan alur dananya," tegas Gus Desun.
Lebih lanjut, Gus Desun menjelaskan bahwa LKPM telah mengumpulkan berbagai informasi dan data yang mengarah pada adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan realisasi penggunaan dana. Hal ini dianggap sangat merugikan kepercayaan publik, terlebih pada lembaga yang bertugas menjaga demokrasi.
"Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban yang tegas. Tidak boleh ada yang dilindungi. Uang rakyat harus kembali ke rakyat atau digunakan sebagaimana mestinya. Kami siap mendampingi proses hukum ini demi keadilan dan transparansi di Kabupaten Majalengka," tambahnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Majalengka diharapkan segera melakukan penyelidikan, menelusuri aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terkait untuk memberikan keterangan guna mengungkap fakta secara utuh. LKPM juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas.
Ujang Darwin

