BPP
PANDEGLANG FAKTALIPUTAN Suasana di Kantor Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sempat memanas pada Selasa, 22 September 2026. Puluhan massa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) menggelar aksi di halaman kantor desa terkait sengketa tanah yang disebut sebagai milik ahli waris TB Ahmad bin Abdul Wafa atau yang dikenal dengan nama Abah Emod.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berisi peringatan keras mengenai status tanah yang mereka klaim sebagai tanah milik ahli waris.
Spanduk tersebut antara lain memuat tulisan:
*“PERINGATAN KERAS! TANAH INI MILIK AHLI WARIS. DILARANG KERAS MEMPERJUALBELIKAN, MENEMPATI, MENGUASAI ATAU MENDUDUKI TANPA IZIN AHLI WARIS.”*
BPPKB Banten meminta Pemerintah Desa Curugbarang tidak menerbitkan surat-surat administrasi pertanahan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan jual beli maupun Akta Jual Beli (AJB), apabila objek tanah yang dimaksud masih dalam status sengketa dan belum terdapat kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak secara sah.
Massa juga menyoroti pentingnya proses verifikasi terhadap riwayat dan status kepemilikan tanah sebelum pemerintah desa menerbitkan surat keterangan atau dokumen pertanahan.
Menurut pihak BPPKB Banten, apabila dokumen pertanahan diterbitkan tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum serta merugikan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Dalam menyampaikan tuntutannya, massa aksi juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan pertanahan dan dugaan penyerobotan maupun pemalsuan dokumen, di antaranya Pasal 833, Pasal 1066, dan Pasal 1471 KUH Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP yang mereka anggap relevan.
Selain itu, massa turut membawa perspektif hukum agama mengenai hak waris dan larangan mengambil atau menguasai hak orang lain secara tidak sah.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib. Perwakilan ahli waris turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyampaikan keberatan dan meminta adanya penyelesaian yang jelas terhadap persoalan tanah yang dipermasalahkan.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak ahli waris bersama Hasan selaku Kepala Desa Curugbarang masih melakukan klarifikasi dan pembahasan terkait persoalan sengketa tanah tersebut.
Penyelesaian status tanah diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Catatan: Status kepemilikan tanah dalam perkara ini masih menjadi sengketa. Klaim masing-masing pihak perlu dibuktikan berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta keputusan atau proses hukum dari instansi yang berwenang.
