NGAWI - Faktaliputan.com, Pemerintah Desa Jaten melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk triwulan ke III Tahun 2026 pada 13 Juni 2026. Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Jogorogo.
Penyaluran BLT-DD ini diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), melalui musyawarah desa sebelumnya. Pada tahap ini, bantuan disalurkan kepada 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suwadji selaku kepala desa Jaten mengatakan, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan. Dengan demikian, untuk penyaluran tahap Januari hingga Maret, masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 (Rp 200ribu/bulan) yang merupakan akumulasi dari tiga bulan penyaluran.
Beliau menambahkan, program BLT-DD merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang bersumber dari Dana Desa dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan serta meringankan beban ekonomi keluarga penerima.
"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok keluarga. "Pemdes Jaten akan terus berupaya menjalankan program-program yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan proses penyaluran dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Pelaksanaan penyaluran BLT-DD berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemerintah Desa Jaten memastikan bahwa bantuan disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan hasil musyawarah dan pendataan yang telah dilakukan sebelumnya. (Agus C)




