Faktaliputan.com - Padang - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sepanjang Jum'at (14/8), mulai pagi hingga malam.
Agenda tersebut yakni mendengarkan Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2026, penyampaian pendapat akhir fraksi, serta pengambilan keputusan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026.
Rapat paripurna pertama digelar pada pagi hari dengan agenda mendengarkan Pidato Presiden RI. Setelah itu, DPRD Sumbar melanjutkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan hingga malam hari dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengatakan, tiga agenda tersebut telah disepakati melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar pada 11 Juni 2026.
Menurut Maifrizon, agenda KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 sangat penting karena berkaitan dengan arah kebijakan dan anggaran daerah.
“Dua agenda tersebut penting sebagai landasan penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027,”ujar Maifrizon.
Ia menjelaskan, proses pengambilan keputusan juga telah memenuhi ketentuan tata tertib DPRD Sumbar. Salah satunya terkait jumlah anggota yang hadir atau kuorum.
Sesuai tata tertib, pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. “Pada saat pengambilan keputusan, jumlah anggota DPRD yang hadir telah melampaui jumlah kuorum yang dipersyaratkan,”katanya.
Dengan terpenuhinya kuorum, DPRD Sumbar dapat melanjutkan pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Kedua dokumen ini selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah untuk mendukung program pembangunan Sumbar.
(Maruli)
