• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

    Rabu, 08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T17:46:27Z
    masukkan script iklan disini

    Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD


    LUBUK LINGGAU -  Sumatra Selatan– Fakta Liputan.com  Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

    Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Lubuk Linggau tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

    Dalam pidatonya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Lubuk Linggau atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

    “Dokumen pertanggungjawaban ini akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Regulasi tersebut mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Rapat paripurna selanjutnya dilanjutkan sesuai agenda DPRD Kota Lubuk Linggau berdasarkan tata tertib yang berlaku.(Tika )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini