Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Contoh kasus rill di komentar : BANK MENGEMBALIKAN AGUNAN/JAMINAN KUR NASABAH yg di bawah plafon 100 jt.
Sumatera Selatan - Lubuklinggau - Fakta liputan.com Jika Anda adalah debitur KUR dengan plafon dibawah Rp.100 Juta dan pihak bank sempat menahan Sertifikat Tanah atau BPKB Anda sebagai jaminan, mereka tengah melakukan PELANGGARAN ATURAN NEGARA.
Berikut adalah Dasar Hukum hukum yang harus Anda ketahui:
1. Dasar Hukum yang Mengikat
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas menyatakan:
"Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
2. Bank Melanggar Aturan Menteri
Sesuai Pasal 14 ayat (1), jaminan KUR Mikro hanyalah Agunan Pokok (Objek usaha Anda). Jika bank meminta atau menahan Agunan Tambahan (Sertifikat/BPKB), tindakan tersebut dikategorikan sebagai Maladministrasi.
3. Kenapa Bank Harus Mengembalikan Sekarang?
- Batal Demi Hukum: Karena bertentangan dengan Peraturan Menteri, poin jaminan dalam kontrak tersebut tidak sah secara hukum.
- Sanksi Pencabutan Subsidi: Pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank yang melanggar. Bank yang akan rugi, bukan nasabah.
- Instruksi Pengembalian: Lembaga pengawas seperti Ombudsman RI secara aktif telah memaksa bank-bank penyalur untuk mengembalikan jaminan nasabah KUR yang melanggar pasal ini.
4. Langkah Tegas Mengambil Kembali Hak Anda:
1).Datangi Pimpinan Cabang: Bawa salinan Permenko No. 1 Tahun 2023 Pasal 14 sebagai dasar argumen.
2).Sampaikan Permohonan Resmi: "Sesuai aturan menteri, pinjaman saya tidak memerlukan agunan tambahan. Saya minta jaminan saya dikembalikan segera."
3).Lapor Jika Ditolak: Jangan berdebat kusir. Segera kirim pengaduan resmi melalui:
WhatsApp Ombudsman RI: 0811-9553-737
Kontak OJK: 157
KESIMPULAN:
Aset Anda adalah hak Anda, bukan milik bank. Menahan jaminan KUR di bawah 100 juta adalah bentuk pungutan jaminan elegal tidak memerlukan agunan tambahan. ( Tika)
