Faktaliputan.com - Padang - DPRD Sumatera Barat menyoroti mencuatnya isu LGBT di daerah tersebut yang belakangan ini ramai diperbincangkan oleh publik. Fenomena ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyampaikan bahwa pihaknya memandang isu tersebut sebagai sesuatu yang perlu dicermati secara mendalam.
Hal ini tidak terlepas dari kaitannya dengan nilai sosial, adat, serta budaya yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.
Menurut Nanda, Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang berpegang teguh pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Falsafah ini menjadi landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga setiap fenomena sosial harus disikapi dengan penuh kehati-hatian.
Ia menilai, munculnya fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari pengaruh globalisasi yang semakin kuat.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi yang semakin terbuka juga turut memengaruhi pola pikir dan perilaku masyarakat.
Meski demikian, Nanda menegaskan bahwa setiap perkembangan sosial harus tetap disikapi dengan mengedepankan nilai-nilai lokal. Nilai-nilai tersebut selama ini menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
Dari sisi regulasi, Nanda mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Barat yang secara khusus mengatur mengenai isu LGBT.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
Walaupun belum ada aturan khusus, ia menilai sejumlah regulasi yang sudah ada masih dapat dijadikan dasar dalam menjaga norma sosial dan ketertiban umum. Regulasi tersebut dinilai cukup relevan untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial yang muncul.
"Perda khusus belum ada, tapi kami sedang mencari cantolannya yang pas karena Perda ini juga harus menyesuaikan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pusat,"ujar Nanda kepada wartawan, pada Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi daerah, DPRD harus memastikan setiap aturan memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, aturan tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan di tingkat nasional.
Oleh karena itu, DPRD Sumbar membutuhkan masukan dari berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan yang tepat. Pihak-pihak tersebut meliputi tim ahli, akademisi, tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen masyarakat lainnya.
Selain melalui jalur regulasi, DPRD juga menilai pendekatan edukasi kepada masyarakat menjadi langkah yang tidak kalah penting. Edukasi dinilai mampu memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai sosial dan budaya yang ada.
Ke depan, DPRD Sumbar membuka peluang untuk merumuskan kebijakan yang lebih konkret melalui penguatan regulasi dan kerja sama lintas sektor.
Nanda menegaskan bahwa yang terpenting adalah menjaga nilai adat dan norma yang berlaku, sekaligus menyikapi setiap persoalan sosial secara bijak dan terukur,"pungkasnya.
(Maruli)
