• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Karyawan PT TPL Tuntut Kepastian Hak Pesangon Pasca Izin PBPH di Cabut Pemerintah Pusat

    Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T10:48:41Z
    masukkan script iklan disini

    Faktaliputan.com - Toba - Ratusan karyawan PT. Toba Pulp Lestari, tbk melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan di Sosor Ladang Parmaksian Kabupaten Toba, pada Selasa (03/03/2026).

    Dengan menggunakan atribut kerja sektor masing-masing, ratusan karyawan terdiri sektor Aek Nauli, Sektor Habinsaran, Sektor Tele, Sektor Aek Raja dan Sektor Tapsel melakukan aksi.

    Karena dipicu ketidakpastian nasib mereka pasca pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.

    Massa yang mengenakan seragam kerja menuntut kepastian hak jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Mereka menuntut kejelasan pesangon yang menjadi hak karyawan dari 0,5 x N menjadi 1,75 x N.

    Sebelumnya, manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 20 Januari lalu dan menjanjikan 0,5 x N hak karyawan. Atas dasar tersebut, mereka tidak terima dan melakukan aksi.

    Dalam orasinya, koordinator aksi Pangeran Marpaung meminta pihak manajemen untuk merevisi kebijakan pesangon.

    Kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan seluruh karyawan dan mereka menuntut pihak manajemen memenuhi permintaan seluruh karyawan.

    Mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa di lokasi yang sama sampai ada keputusan dari pihak manajemen terkait tuntutan karyawan.

    Aksi kali ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Di awal aksi, para karyawan meminta agar perwakilan management hadir langsung menjawab tuntutan mereka. Sekira pukul 14.00 WIB, perwakilan management hadir menemui massa.

    Monang Simatupang selaku Direksi PT TPL, HRD Hotman Sibuea, Liharman Sirait, Pinondang Marpaung dan Linggom Dongoran menemui massa dan berjanji akan memberikan jawaban atas tuntutan massa paling lambat 11 Maret 2026.

    Monang Simatupang meminta agar seluruh karyawan bersabar, Dia mengaku pihaknya akan terus memperjuangan permintaan karyawan untuk bisa dipenuhi pihak management.

    “TPL ini adalah rumah kita bersama dan saat ini izin PBPH sudah dicabut dan seperti yang saya sampaikan, terkait tuntutan karyawan masih bisa dinegosiasikan, masih bisa dibicarakan. Kita juga sangat terharu dengan apa yang saudara alami. Pemerintah mencabut izin tapi belum ada kebijakan bagaimana dengan nasib karyawan? Ini lah yang kita alami. Saya percaya, kita masih bisa berjuang bersama,”ujar Monang Simatupang.

    Dan kami minta kepada kita semua yang ada di sini paling lambat satu minggu atau tepatnya paling lambat 11 Maret keputusannya akan ada, namun keputusan itu akan kita diskusikan dulu bersama serikat buruh dan seluruh karyawan sebelum diputuskan.

    Kami meminta kepada seluruh kita yang ada di sini menunggu hari H yang telah ditentukan nanti, kami harapkan stop dulu karena kita masih cinta TPL,”lanjut Monang.

    Namun seluruh karyawan menolak jawaban dari pihak management, Seluruh karyawan sepakat tetap melakukan aksi unjuk rasa di tempat yang sama hingga tenggang waktu yang dijanjikan pihak manajemen yaitu tanggal 11 Maret 2026.

    "Tuntutan kami cuma satu. Jika di-PHK, penuhi hak kami 1,75 pesangon. Itu harga mati! Kami menolak keras hitungan 0,5 x yang ditawarkan perusahaan. Kita akan tetap di sini menunggu sampai tanggal 11. Ini kehidupan kami terakhir, karena kami akan di PHK dan menjadi pengganguran maka kami akan tetap ada di sini.

    Kami berharap sebelum tanggal 11 Maret sudah ada keputusan dari pihak manajemen. Saat ini komunikasi ke Jakarta bukanlah hal yang susah dilakukan, jarak jakarta Toba bisa ditempuh 2 jam. Jadi mau dibawa kemana semua kami ini? Apakah sampai hati melihat kami berdiri di sini hingga tanggal 11?,"tanya Pangeran Marpaung selaku koordinator aksi sekaligus Humas Sektor Habinsaran.

    Sebelumnya, pertemuan antara karyawan dan manajemen pada 19 dan 27 Februari 2026 berakhir buntu (dead lock), Perusahaan sempat menawarkan opsi Transfer karyawan ke grup perusahaan lain.

    Untuk diketahui bersama PHK mulai Maret 2026 dengan pesangon 0,5 kali (sesuai PP 35 Pasal 45 ayat 1). Karena tawaran 0,5 kali ditolak mentah-mentah, sekitar 1.100 buruh mengancam akan membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto jika tuntutan 1,75 pesangon tidak dipenuhi.

    Aksi hari pertama seluruh karyawan sepakat memakai baju seragam sesuai divisi masing-masing, Aksi berjalan dengan damai dalam pengawalan pihak kepolisian Polres Toba dan Satuan Pamong Praja Pemkab Toba.
    (Hendra Simangunsong)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini