faktaliputan.com
Langkat.
Di saat Pemerintah Khususnya Kabupaten Langkat terus menerus menghimbau masyarakat untuk patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, tetapi mobil mewah yang kerap di gunakan Kepala UPT Samsat Stabat Isak juheri Harahap justru menunggak pajak hingga 3 bulan lebih. Rabu (7/1/2026)
Mobil Jeep Fortuner bernomor polisi BK 112 OBI diduga menunggak pajak kendaraan bermotor. Hal ini terlihat dari penelusuran website resmi Samsat, tertulis masa berlaku pajak lama 20/09/2025.
Di website juga juga terlihat pemilik kendaraan tersebut bernama Khairunnisa yang beralamat jalan setia luhur nomor 180 kelurahan dwikora kecamatan Helvetia kota medan.
Kendaraan tersebut bermerek Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x2, model Jeep, tahun rakit 2024 dan isi bahan bakar solar. jumlah pajak yang harus di bayarkan sebesar Rp.8.752.295.00 dengan rincian pokok Rp.8.433.579.00 dan denda Rp.318.716.00
Dari informasi yang berhasil di himpun wartawan pemilik kendaraan tersebut merupakan istri Kepala UPT Samsat Stabat Isak juheri Harahap.
Hingga berita ini di terbitkan, belum di peroleh tanggapan Kepala UPT Samsat Stabat Isak juheri Harahap dan saat di hubungi via WhatsApp no
+62 822-7244-XXXX tidak aktif. Berita nantinya akan di tayangkan kembali setelah wartawan berhasil memperoleh tanggapan dari kepala UPT Stabat.(Tim)
