Bunuh Istri Sahnya Secara Tragis, Ardo Warga Lubuk Linggau Dituntut JPU Dengan 15 Tahun
Kekerasan Dalam Rumah Tanggah (KDRT) yang menyebabkan istrinya meninggal dunia di Lubuk Linggau di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau Supriansyah, SH dengan 15 tahun penjara.
Terdakwannya diketahui Ardo Arkindo (35) warga Jl. Simpang Maah Mainun Sehase Rt. 10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuk Linggau;
Ia jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau pada Senin (26/1/2026) karena terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya yakni Reni Eka Sari (36) hinggah meninggal dunia di RS akibat disiram dengan air keras dan ditusuk dengan pisau.
Sidang diketuai Majelis Hakim Hendrik Tarigan, SH dengan anggota Delima Mariaigo, SH dan Afif Jhanuarsyah Saleh, SH serta Panitera pengganti (PP) EMI Huzaimah
JPU Supriansyah, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ardo Arkindo terbukti secara dan bersalah melanggar pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hal- hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, tidak ada perdamaian, berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum.
Lalu mendengar tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi)
Seperti sebelumnya bahwa terdakwa Ardo Akindo Pada Selasa 18 Maret 2025 Sekitar pukul 15.30 Wib, bertempat di Jalan Irigasi I Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau,
Bahwa pada tanggal 23 September 2024 saat itu Terdakwa menyuruh Korban Reni Eka Sari yang merupakan korban yang menikah secara sah menurut agama dan undang-undang yang berlaku berdasarkan buku nikah dengan Nomor : 0067 / 067 / I / 2009 tanggal 01 Januari 2009.
Untuk menjual beras dikarenakan tidak memiliki uang lalu korban pun menjual beras di warung. Namun korban berbohong kepada Terdakwa dan saat itulah awal keributan antara Terdakwa dengan korban terjadi
Bahwa kemudian terdakwa langsung menemui korban di depan rumah mamak riski lalu korban pun mengajak saksi Ridho yang merupakan anak tertua terdakwa dan korban, dan saat itu juga korban berdebat tidak mau satu motor dengan terdakwa, kemudian terdakwa bersama dengan korban dan saksi Ridho langsung pergi untuk mengobrol di pondok yang berada di Jl. Irigasi II Kel. Siring Agung Kec. Lubuklinggau Selatan II kota. Lubuklinggau,
Setelah sampai di pondok tersebut Terdakwa berjalan ke gubuk sambil memgang botol berisi air keras dan saat itu korban menayakan kepada Terdakwa “ Air Apo Itu” dan Terdakwa jawab “Air Kencing Aku Untuk Aku Minum Kalo Aku sayang Kek Kau” dan keduanya mengobrol perihal perceraian tersebut dan Terdakwa berkata “Rumah Tangga Kito Ni Cak Mano” dan di jawab korban “Aku Masih Nak Cerai Aku Sakit Hati”
Lalu terdakwa mengajak korban untuk pindah ke pondok yang berada di ujung namun korban menolak sehingga Terdakwa menjadi emosi.
Bahwa saat itu Terdakwa langsung berdiri untuk mengambil air keras atau cuka parah yang berada di samping badan Terdakwa dan Terdakwa langsung membuka tutup botol tersebut menggunakan tangan kanan kemudian langsung menyiramkannya air ke arah kepala korban hingga mengalir di kakinya dan Terdakwa juga menyiramkan air keras tersebut ke arah badan Terdakwa sendiri namun air keras tersebut telah habis,
Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil pisau yang berada di pinggang sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kanan dan langsung menusuk badan korban namun Terdakwa lupa mengenai bagian apa saja dan berapa kali, saat itu juga korban berteriak meminta tolong sambil mengatakan “ Aldi Aldi Aldi” dan setelah itu saksi Ridho berteriak dari ujung pondok sambil berteriak “Tolong Tolong Tolong” dan saksi Ridho langsung berlari ke tepi jalan sambil meminta tolong
Bahwa kemudian terdakwa melarikan diri pergi ke arah Beliti dengan cara estafet lalu terdakwa menumpang mobil bermuatan sayur ke Kabupaten lahat dan Terdakwa langsung melarikan diri ke kota bekasi lalu ke Pesantren Darul Tauhid yang berada di kota bandung dan tinggal selama sebulan di daerah pesantren tersebut dan terdakwa melarikan diri lagi ke Kota Garut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami luka tusuk dan luka bakar dari kepala hingga kaki hingga mencapai 85% dan dirawat di Rumah Sakit Daerah Siti Aisyah Kota Lubklinggau selama dua Bulan sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah, bahwa
Pada tubuh Pasien ditemukan luka robek dengan ciri tepi luka rata dan memiliki ujung lancip yang konsisten dengan kekerasan oleh benda tajam, selain itu pada beberapa bagian tubuh tampak perubahan kulit berupa pengelupasan luas dengan batas tidak teratur, konsisten dengan paparan zat bersifat korosif (zat yang dapat mengikis jaringan),
Bahwa korban rawat jalan selama kurang lebih tiga Bulan dan pada 08 Agustus 2025 korban meninggal dunia di rumah.( Tika )
