Pengangguran Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas, Karena Mencuri Mesin Pompa Milik PDAM Lubuk Linggau.

Nature

Pengangguran Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas, Karena Mencuri Mesin Pompa Milik PDAM Lubuk Linggau.

Sabtu, 13 September 2025, September 13, 2025

Pengangguran Di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas, Karena Mencuri Mesin Pompa Milik PDAM Lubuk Linggau.

Lubuk Linggau sabtu 13/09/ 2025/ Sumatera  Selatan - Fakta Liputan.com
TERSANGKA-  Azwar Alias Yok (40) yang diamankan petugas karena diduga mencuri mesin Pompa Milik PDAM

Petugas dari Satreskrim Polsek Barat meringkus pencuri  satu unit Mesin Pompa Aor Towr IPA (instalasi pengolahan air) milik PDAM Kota Lubuk Linggau.

Diketahui tersangkanya yakni Azwar Alias Yok (40) yang ditangkap petugas dirumahnya tanpa perlawanan pada  Kamis (11/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Pengangguran Warga Jalan Garuda Gang Batu Kuning Rt.02 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, diamankan petugas karena ada setelah dilaporan Direktur PDAM Kota Lubuk Linggau yakni Hadi Purwanto (58) dengan Laporan Polisi : LP/B- 20 /IX/2025/SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 11 September 2025.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra Kurniawan membenarkan dan tersangka juga  telah mengakui melakukan Pencurian.

"Dengan mengambil satu unit Mesin Pompa Air Tower IPA (instalasi pengolahan air) yang berada di bawah tower IPA (instalasi pengolahan air) dan disembunyikan pelaku di semak - semak dekat rumah pelaku, di depan teras rumah dan menggadaikan". Ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, Pencurian dilakukan tersangka pada Selasa 09 September 2025 sekira pukul 03.00 wib di Kantor PDAM Lubuk Linggau Jalan Garuda, RT. 01, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamata. Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau 

Sekira pukul 11.00 wib, korban Hadi sedang berada diluar kantor, dan mendapatkan laporan  dari Kasubag Produksi  Aman Santoso bahwa Meain pompa Air IPA (instalasi pengolahan air) telah hilang, dan akibat kejadian ini korban melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku. 

"Akibat peristiwa tersebut pihak PDAM mengalami kerugian  satu unit Mesin Pompa Aor Towr IPA atau sekitar Rp30 juta". Ungkap Kapolsek 

Lanjut Kapolsek, setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat menerima Laporan dari korban lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya yang ditangkap dirumahnya". Paparnya 

Lalu  kemudian terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit mesin pompa air IPA dan satu unit kunci pas 19 alat yang digunakan tersangka untuk membuka mesin pompa air.

"Atas perbuatannya tersangka disangkaka dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara". Tegas Kapolsek ( Tika)


TerPopuler