LANGKAT, faktaliputan.com –
Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Lakukan Aksi unjuk rasa di Gedung DPRD kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (16/9/2025)
Dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Satpol PP
dan sempat tertahan di pintu gerbang gedung DPRD Langkat akhirnya massa unjuk rasa di persilahkan masuk kedalam Gedung paripurna DPRD Langkat.
Kecewa dengan kinerja DPRD Langkat yang dinilai tidak pro rakyat sehingga Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Lakukan Aksi unjuk rasa di Gedung DPRD kabupaten Langkat.
Dalam gedung terlihat sebagian besar anggota DPRD tidak berada di tempat sehingga massa aksi hanya di terima oleh 4 orang anggota DPRD Langkat Yakni,Zuriah PDI-P, Samsul Rizal (Samrai) PAN,M ilwa Harijah SH, Demokrat dan Siti Nurhayati PBB
dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya menghadirikan Ketua DPRD Langkat,Ketua Fraksi dan ketua komisi yang ada di kabupaten langkat kita akan buka semuanya menggunakan data-data yang ada dan kami akan kembali lagi dengan membawa massa lebih besar lagi"kordinatr aksi dan setelah selesai massa membubarkan diri dengan tertib.
Adapun tuntutannya yakni:
1. Kami menolak segala bentuk kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat dan berpotensi menindas hak-hak rakyat
2. Meminta kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Langkat untuk berdiri di garis terdepan Untuk menyuarakan aspirasi rakyat, melawan ketidakadilan serta menuntaskan sebagai persoalan bangsa.
3. Mendesak DPRD kabupaten Langkat agar segera menyelesaikan persoalan lingkungan, social, pendidikan dan narkoba di kabupaten Langkat.
4. Segera hentikan aktivitas oknum DPRD Langkat yang diduga mengeruk keuntungan dari setiap perusahaan dengan dalih sidak kelengkapan izin.
5. Segera stop aktivitas anggota DPRD kabupaten Langkat yang diduga aktif bermain proyek serta menuntut ketegasan banggar agar tidak di intervensi dalam mengesahkan anggaran.
6. Usut anggaran pembangunan Jalan menuju villa megah yang diduga milik ketua DPRD Langkat yang tidak berdasarkan kepentingan masyarakat serta diduga adanya pembangunan jalan menuju villa tersebut pada T.A 2024-2025.
7. Pangkas anggaran SPPD DPRD kabupaten Langkat yang dinilai sebagai pemborosan anggaran.
8. Periksa pengunaan anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan berbagai fasilitas di kantor DPRD kabupaten Langkat yang diduga dikorupsi oleh Sekwan DPRD kabupaten Langkat.
9. Bongkar dana CSR yang diduga menjadi azas kepentingan elit politik dan pengusaha aligarki kabupaten Langkat.(AN)