Pembukaan Musrenbang Desa Sekecama Secanggang dan Sekecamatan Stabat di buka Camat dan Sekretaris KeCamatan seluruh. Desa 2025 - 2026

Nature

Pembukaan Musrenbang Desa Sekecama Secanggang dan Sekecamatan Stabat di buka Camat dan Sekretaris KeCamatan seluruh. Desa 2025 - 2026

Kamis, 10 Juli 2025, Juli 10, 2025
Faktaliputan.com
Pembukaan Musawarah pembangunan Desa (Murenbangdes) Tahun 2025 - 2026,Rabu 9/10 di ruang Aula kantor desa perkotaan dan Aula Desa Arah Condong untuk Sekecamatan Secanggang dan Sekecamatan Stabat kabupaten langkat Sumatra Utara.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang di laksanakan setiap tahunya dokumen RKPDES 2025 - 2026 untuk pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan pembangunan yang afektif.
Turut hadir Staf ahli Kemendes Roni Narasis,Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Desa, Sekretaris KeCamatan Secanggang Tasrib.SE,Camat Stabat dan beserta Seluru Kepala Desa, seluru Sekretaris Desa,seluru Ketua BPD Desa, pendamping, Babinsa , banbin Kamtibmas, toko masyarakat ,toko Agama,toko pemuda dan para undangan lainnya.

Musrembang adalah forum musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah dan masyarakat, untuk menyusun rencana pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Musrenbang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat, mengidentifikasi prioritas pembangunan,serta merumuskan rencana kerja dan program pembangunan yang akan “dilaksanakan

Kepala Desa Perkotaan Kasino dan Desa Ara condong  Hasan basri mengatakan”Dengan adanya Musrenbang ini diharapkan pembangunan yang dilakukan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta tercipta rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam proses yang semakin maju,sejahtera membangun desa.

Camat Stabat dan Sekretaris KeCamatan Secanggang Tasyirif SE,Secara resmi membuka Musrembang Sekecamatan masihng2,dalam arahan nya menyampaikan”mari kita bersama-sama menetapkan prioritas pembangunan desa yang akan menjadi fokus utama dalam satu tahun anggaran ke depan. Prioritas ini haruslah realistis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju desa yang lebih baik.

Staf ahli Kementrian Desa Roni Narasis" Kegiatan rutin setiap tahun 2025 kita rencanakan tahun 2026 M-1 sesuai dengan 
Permendes No. 21 Tahun 2010 mengacu pada Peraturan Menteri  Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan ini memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tenaga pendamping, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman Umum Pembangunan Desa:
Peraturan ini menetapkan pedoman umum yang menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa. 
Pemberdayaan Masyarakat Desa:
Peraturan ini mengatur tentang upaya pemberdayaan masyarakat desa, termasuk partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, pengelolaan potensi desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif. 
Peran Tenaga Pendamping:
Peraturan ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tenaga pendamping desa dalam mendampingi dan membimbing masyarakat desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. 
Pengelolaan Dana Desa:
Peraturan ini menjadi dasar dalam pengelolaan dana desa, termasuk prioritas penggunaan dana desa untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan. 
Tujuan Permendesa Mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan, Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, Mengurangi kesenjangan antara desa dan perkotaan, Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. 
Pentingnya menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pembangunan desa dapat terlaksana secara lebih terarah, efektif, dan partisipatif, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa. 

Sementara Kabid Pemberdayaan masyarakat Panji Setiawan.SSTPMSP mengingatkan poin2 yang penting dalam perencanaan harus melibatkan masyarakat yang paling di butuhkan tidak boleh keluar dari RPJMDES - RKPDES kerja tahunan - APBDES,jadikan prioritas bencana alam dan bencana sosial di Desa dan setelah Musrembang Desa,kita akan mengadakan Musrenbang kecamatan kita harus mengusulkan pembangunan untuk masyarakat kita jadikan prioritas Desa menjadi prioritas kecamatan untuk meyakinkan dan memprioritaskan banyak masyarakat yang butuh.
Mari kita laksanakan cita-cita Kepala Daerah Bupati Langkat untuk masing-masing Desa dapat menghasilkan 5 Sarjana Desa karena kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kebijakan yang terucap dan tertulis untuk kebutuhan masyarakat faktor-faktor yang di prioritaskan.tutupnya.(AN)

TerPopuler