Faktaliputan com. Kerusakan jalan Nasional di wilayah BPJN Sulawesi Tengah PPK.1.2 . Mengancam keselamatan pengendara, karena di beberapa titik Jalan yang berlubang, ambles, bergelombang, terendam air pada saat musim hujan, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan media ini dilapangan, 8/07/2025. Beberapa disejumlah titik-titik mengalami kerusakan seperti di Kelurahan Kumaligon, Kampung Bugis dan Jalur dua Kota, bahkan ada lubang yang tidak terpasang papan proyek.
Pemeliharaan rutin preservasi Jalan ini sudah di anggarkan di tahun 2025 dari pemerintah namun pelaksanaan dilapangan belum di kerjakan dan ini akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Salah satu pengendara motor Iful (37) menyampaikan "pada saat musim hujan lubang tidak kelihatan karena sudah full dengan genangan air dan tanda atau papan proyek jalan tidak ada di pasang di setiap jalan sehingga kami nanti penuh ekstra kehati-hatian" ucapannya.
PPK 1.2 dikonfirmasi Media ini menyampaikan, "baik pak, insya allah semua sudah kami data tinggal menunggu material siap akan segera dilakukan perbaikan dan ada beberapa titik kami sudah pasangi rambu peringatan belum ditangani juga sudah kami timbun sementara tidak membahayakan pengguna jalan". Pesan singkat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 273 menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak dan/atau memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak jika belum dapat diperbaiki untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Jika tidak, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.