Kepala OPD Dimiinta Tidak Kelabui Masyarakat Tentang Efisiensi Anggaran, Ini SE Bupati Karo

Nature

Kepala OPD Dimiinta Tidak Kelabui Masyarakat Tentang Efisiensi Anggaran, Ini SE Bupati Karo

Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025
Faktaliputan - Terkait gonjang ganjing adanya issue tentang efisiensi anggaran yang mengakibatkan terhambatnya kegiatan pembangunan fisik yang dikarenakan pemangkasan anggaran pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dikabupaten karo provinsi sumatra utara tidak benar adanya.

Beberapa kepala OPD saat dipertanyakan tentang efisensi anggaran menyatakan benar adanya pemangkasan anggaran, sehingga tidak dapat dilakukan pembangunan secara maksimal, namun saat dipertannyakan tentang pedoman dan item item apa saja yang dilakukan pemangkasan anggaran, kepala OPD enggan dan terlihat takut untuk mengatakanya.

Selanjutnya awak media mencari informasi sekaitan item item dan pedoman efisiensi anggaran melalui surat Edaran (SE) Bupati Karo nomor 900/0461/BKAD/2025 tentang EfisiensiAnggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025.

isi dari surat edaran tersebut :

Yth Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
di
Tempat.

Mempedomani lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Keputusan Mlenteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsil/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2A25.

Akan dilakukan efisiensi terhadap Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan penyesuaian terhadap Transfer ke Daerah yang bersumber dari DAU Spesffic Grant Bidang Pekerjaan Umum dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah agar menyusun rencana efisiensi terhadap anggaran masing-masing dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengurangan porsi belanja tertentu, dengan persentase berikut:
a. Belanja Perjalanan dinas minimal sebesar 50%;
b. Belanja alat tulis kantor minimal sebesar 20%;
c. Belanja cetak minimal sebesar 2O%;
d. Belanja kertas dan cover minimal sebesar 30%;
e. Belanja makan dan minum rapat minimal sebesar 30 %
f. Belanja bahan komputer minimal sebesar 30%; dan
g. Belanja honorarium narasumber minimal sebesar 3O%

2. Kegiatan yang bersifat seremonial diutamakan untuk kegiatan yang memiliki dasar
hukum.

3. Kegiatan penyusunan kajian hanya terkait isu strategis dan merupakan amanat
peraturan perundang-undangan.

4. Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dan studi banding atau sebutan lainnya agar
dibatasi jumlah peserta maupun durasi dengan tetap memperhatikan urgensi
pelaksanaan.

5. Belanja cetak diutamakan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan
dan tidak memungkinkan untuk disajikan dalam bentuk soft file.

6. Belanja untuk kegiatan publikasi diutamakan dengan memanfaatkan media yang
tidak berbayar.

7. Belanja honorarium dibatasi melalui pengurangan jumlah tim dan/atau jumlah
anggota tim.

8. Narasumber kegiatan diutamakan dari internal perangkat daerah.

9. Pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki oufpuf yang
terukur;

10. Mengutamakan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis secara viftual(daring).

11. Menyesuaikan besaran honorarium pejabat pengelola keuangan menurut pagu
anggaran setelah efisiensi.

12. Menghapus uraian belanja CD-R dan flashdisk pada belanja bahan komputer.

Selanjutnya, rencana efisiensi sebagaimana dimaksud diatas, disajikan pada tautan https:i/bit.lvlSA EfisiensiAPBD2025 sesuai format terlampir dan dilakukan desk bersama TAPD Kabupaten Karo mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 14 Februari 2025 (jadwal masing-masing perangkat daerah agar dikoordinasikan dengan Bappedalitbang Kabupaten Karo).

Sekaitan dengan rencana efisiensi sebagaimana dimaksud diatas, agar Kepala Perangkat Daerah juga melakukan pengendalian dan pembatasan pelaksanaan realisasi belanja khususnya pada belanja dan/atau subkegiatan yang akan dilakukan efisiensi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan diucapkan terimakasih. ditandatangani oleh Cory sriwati Sebayang, 10 february tahun 2025.

Pemerhati pembangunan dikabupaten karo saat dimintai keterangan tentang momok adanya efisiensi anggaran meminta kepada seluruh kepala OPD pada pemerintahan kabupaten karo untuk tidak mengelabui masyarakat luas serta tidak lagi mendengungkan bahwa efisiensi anggaran adalah hal yang menakutkan.

Efisiensi anggaran tersebut dilakukan untuk hal hal yang kurang penting, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum dan lalin lain seperti isi surat edaran bupati karo tentang efisiensi anggaran.

lanjutnya lagi, pihak eksekutif dan legislatif diminta untuk memperhatikan proses penetapan jumlah APBD Karo tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama dan ditanda tangani melalui sidang paripurna pada tahun anggaran sebelumnya (tahun 2024).

Seharusnya agar semua jelas dan tidak menjadi simpang siur, bupati karo dan lembaga perwakilan rakyat daerah (DPRD) Karo menggelar rapat sidang paripurna tentang efisiensi anggaran tersebut, dulu juga kan jumlah dan kegiatan APBD Karo ditetapkan melalui sidang paripurna, masak ada perubahan tidak diparipurnakan kembali, jelas jefry sitepu, senin (7/7) di kabanjahhe.

edy surbakti

TerPopuler