Bupati Karo Diskusi Caari Solusi Terkait Penempatan PNS Dalam Jabatan Manajerial

Nature

Bupati Karo Diskusi Caari Solusi Terkait Penempatan PNS Dalam Jabatan Manajerial

Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025
Faktaliputan - Bupati Karo Bapak Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didamping oleh Sekretaris Bappedalitbang Hasyim Siregar, SSTP, M.Si dan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Karo Andri Putra Meliala melakukan audiensi ke Kantor Badan kepegawaian Negara di Jakarta yang diterima langsung oleh Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara beserta tim di ruangan kerjanya, jumat (4/7).

Dalam audiesi tersebut Bapak Bupati Karo melakukan diskusi dan mencari solusi terhadap pengelolaan Manajemen ASN utamanya terkait penempatan PNS dalam Jabatan Manajerial agar sesuai ketentuan dan terkait penindakan hukuman disiplin PNS.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik niat Bupati Karo utk berkolaborasi/ berkonsultasi terhadap penempatan PNS dalam Jabatan Manajerial. Dalam pertemuan tersebut Bapak Kepala BKN Pusat menyampaikan bahwa setiap PNS pada dasarnya dapat dievaluasi setiap triwulan atas dasar perjanjian kerja yang telah disepakati. 

Evaluasi terhadap perjanjian kinerja ini kemudian dapat menjadi dasar bagi Bapak Bupati untuk menilai Kinerja PNS tersebut yang kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bapak Kepala BKN juga dengan jelas mengatakan bahwa seorang PNS yang tidak berkinerja dan/ tidak memenuhi target kinerjanya dapat dikenakan hukuman disiplin yang kemudian menjadi dasar untuk penempatanya di jabatan manajerial.

Terkhusus untuk Hukuman Disiplin Bapak Kepala BKN menyatakan bahwa seorang PNS yang telah diberhentikan dari PNS dan dalam waktu 14 hari tidak mengajukan banding ke BPASN atau 90 hari ke PTUN terkait keputusan pemberhentiannya maka keputusan itu dapat dipandang sebagai sebuah keputusan yang sah dan berlaku. 

Meskipun demikian jika Pemerintah Kabupaten Karo membutuhkan penjelasan ataupun bantuan terhadap segala bentuk permasalahan Kepegawaian maka Badan Kepegawaian Negara akan memberikan bantuan baik secara lisan maupun tertulis. Hasil pertemuan hari ini kemudian diharapkan oleh Bupati Karo Bapak Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes dapat menjadi dasar pengelolaan manajemen kepegawaian ASN kedepannya agar lebih baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kedepannya Bupati Karo akan memprioritaskan ASN yang bisa berkinerja dengan baik, loyalitas tinggi, terlebih yang dapat menunjukkan inovasi unggul untuk Pemerintah Kabupaten Karo sesuai bidang tugas masing-masing.

edy surbakti

TerPopuler