Soal Putusan PTUN Terkait Pembatalan Sertifikat 1770, BPN Lampung SelatanAngkat Bicara

Nature

Soal Putusan PTUN Terkait Pembatalan Sertifikat 1770, BPN Lampung SelatanAngkat Bicara

Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025



Lampung Selatan - Faktaliputan.Com. Koordinator S ub Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Azam menjelaskan bahwa pelaksanaan Konstatering/Delegasi /2025/PN Kla Jo Nomor : 8/Pdt.Eks.RI/2025/PN Tjk pada Rabu tanggal 28 Mei 2025 atas lokasi tanah yang terletak di Jln Raya Bakauheni Desa Babatan Kecamatan Katibung tersebut dilakukan oleh PN Tjk dan Delegasi PN Kla itu gugatan yang terjadi oleh pemilik sertifikat 229.



“Dalam Konstatering kemarin itu BPN Kalianda tidak menjadi pihak karena konstatering itu melanjutkan gugatan lelangnya. Jadi pemilik sertifikat 299 Le Maryani meminta izin dari PN Tjk terkait dengan gugatan lelang untuk pengosongan lokasi,” jelasnya kepada Media Kamis 5/6/2025 lalu. 


“Dikarenakan, dia (Le Maryani.red) merasa memenangkan lelang kok tidak bisa menguasai lahan, intinya seperti itu,” imbuh Azam. 


Selain itu, kata Azam, kalau untuk tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengajukan surat izin atas sertifikat 1770 melalui Kepala Kantor wilayah (Kanwil) BPN Lampung. 


“Sesuai perintah PTUN yang diperintahkan sertifikat 1770 harus dibatalkan, itu perintah pengadilan dan harus dibatalkan.Tetapi, pihak Hendra pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan permohonan atas keputusan PTUN tersebut ke PN Kalianda dan itupun kemarin kami sempat bertemu dengan paniteranya dan mereka katakan pemilik sertifikat 1770 bisa mengajukan permohonan permohonan atas PTUN,” ujar Azam. 


Saat ditanya terkait telah terbitnya hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan atau menggunakan surat palsu yang dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 2 Februari 2025 nomor :B/276/II/RES.1.9/2025/Ditreskrimum prihal Pemberitahuan hasil penyelidikanan dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 


Azam menegaskan bahwa apabila ada keputusan Pengadilan baik perdata maupun pidana bahwa sertifikat 299 tersebut tidak benar maka BPN akan menyetujui untuk membatalkan sertifikat tersebut. 


PTUN kemarin, permasalahan yang diuji oleh PTUN adalah proses publikasi, Administrasi. PTUN belum memproses terkait kepemilikan, karena PTUN itu Pengadilan Tata Usaha jadi yang diuji itu terlebih dahulu Tata Usaha kita, itu di uji terkait sertifikat kepemilikan Pak Hendra dinyatakan batal karena menurut PTUN penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai prosedur, "urainya.


Akan tetapi, lanjut Azam, secara perdata itu belum tentu, kalau untuk kepemilikan itu bisa di uji perdata di pengadilan sini (PN Kld.red)


"Kemungkinan seperti ini, misal syarat syarat surat untuk penerbitan sertifikat 299 terbukti atau ada kesimpulan Pidana yang menyatakan itu surat palsu itu ada mekanisme Pembatalan sertifikat Yuridis oleh BPN tetapi itu harus ada keputusan pengadilan terkait Pidana dan perdatanya terlebih dahulu," beber Azam. 



Azam juga menjelaskan bahwa di BPN juga menerima keputusan PTUN untuk mengajukan pembatalan sertifikat 1770.


"Demikian juga bila ada pengadilan pidana maupun perdata yang benar benar menyatakan sertifikat 299 Alas Penerbitannya sobat makan BPN juga bisa mengonfirmasi lebih lanjut cacat yuridis untuk izin izin tersebut," pungkas Azam.

( Rina )

TerPopuler