Jakarta - Faktaliputan.Com.Pemerintah Arab Saudi menghentikan penerbitan visa haji furoda dan mujamalah, sehingga calon jamaah haji yang menggunakan jalur ini tidak bisa berangkat haji tahun ini.
Keputusan ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan dikonfirmasi oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Kamis 29/5/2025.
Penerbitan Visa Haji Furoda dan Mujamalah Dihentikan
Penerbitan visa haji furoda dan mujamalah telah dihentikan oleh pemerintah Arab Saudi. Hal ini berarti seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menawarkan haji furoda atau mujamalah tidak akan mendapatkan kuota visa haji. Dengan demikian, tidak ada jemaah haji furoda yang dapat diangkat pada tahun ini.
Imbauan dan Penjelasan
Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa terbit atau tidak terbitnya visa furoda adalah kewenangan mereka, bukan kewenangan PIHK. AMPHURI telah menyampaikan informasi ini kepada semua pihak terkait, termasuk PIHK dan jemaah. PIHK diminta untuk segera menyampaikan informasi ini kepada jemaah dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi ini.
Haji Furoda dan Mujamalah
Haji furoda dan mujamalah adalah jenis haji yang menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi, berbeda dari haji reguler yang menggunakan kuota dari masing-masing negara. Visa ini diberikan kepada individu atau kelompok yang memiliki hubungan khusus dengan pihak-pihak tertentu di Arab Saudi. Penerbitan visa haji furoda dan mujamalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi.
( Ikbal )