Tim Gabungan KAJARI Lampung Tengah, Amankan DPO Buronan 8 Tahun

Nature



Tim Gabungan KAJARI Lampung Tengah, Amankan DPO Buronan 8 Tahun

Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025



Lampung Tengah - Fakta liputan.Com.eksi intelijen dan tindak pidana khusus kejaksaan negri ( Kajari ), kabupaten Lampung Tengah dengan dukungan dari seksi intelijen kejaksaan negri ( Kajari ) kabupaten Pesawaran berhasil mengamankan seorang terpidana yang termasuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) atas nama Endang pristiwati binti pangkat adiwiyono, pada Minggu 4/5/2025.



pengamanan terpidana dilakukan di perumahan sakura land,jln.Sepakat kelurahan pinang jaya, kec.Kemiling Kota bandar Lampung, terpidana Endang Pristiwati ( 56th) adalah mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) cabang Bandar jaya. 


Berdasarkan laporan BRI cabang bandar jaya kabupaten Lampung Tengah no.R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19/4/2006, yang diduga melakukan tidak melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp.2.025.854.103,-( dua miliar dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga rupiah ).



perbuatan korupsi yang dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller, dengan menyalahgunakan kewenangan yang ia miliki.


Alfa dera,SH.MH,Kasi intelijen Kajari Lampung Tengah menuturkan, Terpidana perempuan ini yang beralamat di pasar gotong royong RT.03/RW.05 kelurahan terbanggi besar kec.gunung sugih kabupaten Lampung tengah, sempat melarikan diri sejak proses investigasi dan keputusan secara in absensia oleh pengadilan tindak pidana korupsi pada tahun 2017.


dalam keterangan terpidana mengakui telah mengganti indentitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwaru, M.Adha, dan Suhardi di Wilayah Magelang.dalam pelariannya terpidana beberapa kali pindah tempat dan mengganti indentitas untuk menghindari penangkapan aparat pelindung hukum, namun berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar seksi berhasil diketahui, Jelas Alfa dera.


berdasarkan putusan pengadilan TIPlKOR no.33/Pid.SUs.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12/10/2017, yang berkekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi hukuman kurungan penjara 10 tahun denda Rp.200.000.000,-( dua ratus Juta rupiah ) subsider 9 bulan Kurungan.


pengamanan dilakukan dengan pola persuasif,humanis dan sesuai dengan SOP penanganan DPO.


Masih kata Alfa,Setelah dilakukan pengamanan terpidana dibawa Ke-kantor kajari lam-teng untuk diserahkan kepada jaksa Eksekutor, pukul 22.25.Wib terpidana dibawa ke lembaga pemasyarakatan kelas II gunung sugih, ditutup.

(Ikbal )

TerPopuler