Polres Karo Tetapkan Kades Dan Sekdes Desa Pengambatan Tersangka Pemalsu Dokumen

Nature



Polres Karo Tetapkan Kades Dan Sekdes Desa Pengambatan Tersangka Pemalsu Dokumen

Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025
Faktaliputan - Karo - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menetapkan status tersangka terhadap Kades Pengambatan Timbul Hotlan Munthe dan Sekretaris Desa (sekdes) Irwando Simanjorang sesuai isi surat pembritahuan dimulainya penyidikan dengan nomor K/124.A/V/2025/Reskrim tanggal 27 Mei 2025.
 
Penetapan status tersangka terhadap oknum Kades Pengambatan dan sekdes desa pengambartan kecamatan merek kabupaten karo dibenarkan oleh pelapor A R Simanjorang bersama Wilter sinuraya yang menjadi kuasa pelapor.

Ya benar, per hari ini kami sudah menerima SP2HP dari Polres Tanah Karo yang memuat tentang penetapan tersangka berinisial THM dan IS dalam laporan klien kami , THM adalah Kepala Desa Pengambatan saat ini dan inisial IS diketahui menjabat sebagai Sekdes," ujar Wilter (28/5).

Lajutnya lagi, penetapan tersangka ini berawal dari adanya laporan klien kami dengan nomor LP : B/290/VIII/2024/ Polres Tanah Karo tanggal 22 Agustus 2024 terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka.

Kita menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Polres Tanah Karo beserta jajaran atas penetepan status tersangka terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan, karena akhirnya ada kepastian hukum atas laporan Ketua BPD Pengambatan yang merupakan klien kami." Ungkap Wilter Sinuraya SH.

Kapolres Tanah karo saat dikoonfirmasi terkait hal tersebut diatas melalui Kasie Humas polres tanah karo belum dapat memberikan jawaban.

edy surbakti

TerPopuler