Pelayanan Dinas kesehatan Lubuklinggau arogan terhadap media.

Nature



Pelayanan Dinas kesehatan Lubuklinggau arogan terhadap media.

Selasa, 06 Mei 2025, Mei 06, 2025
Pelayanan Dinas kesehatan Lubuklinggau arogan terhadap media.

Lubuklinggau - Sumatera Selatan- Fakta Liputan .com 
6 Mei 2025- Lubuklinggau Sum Sel salah satu tim SILAMPARI MEDIA SENTER mengantar kan' surat dukungan dalam kegiatan selamatan atas kemenangan gubernur H Herman deru, & walikota H Yopi Karim, ke dinas kesehatan Lubuklinggau.



Dalam perkerjaan Tim media SILAMPARI MEDIA SENTER melaksanakan izin beberapa instansi terkait telah di lakukan dengan baik sesuai peraturan Perda kota Lubuklinggau 


Dalam perjalanan perkerjaan Tim SILAMPARI MEDIA SENTER masukan surat dukungan ke dinas kesehatan kota Lubuklinggau sangat di sayangkan atas perbuatan oknum salah satu pegawai dinas kesehatan melakukan arogan pelayanan atas kesepakatan janji, mengatakan Tim media SILAMPARI MEDIA SENTER arogan, sedang kan oknum pegawai dinas kesehatan berbicara berdiri sambil bilang ngotot.  kepada tim,  sedang kan kami sesuai etika kerja wartawan 


Menurut konsumsi masyarakat kota Lubuklinggau Dinas kesehatan perlu dilakukan secara mandiri terhadap pelayanan dan kerja nyata kepada masyarakat umum jangan sampai terjadi terjadi lagi 

Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia sebagaimana  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang menyelenggarakan pelayanan publik prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif, (pembukaan penjelasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik).


Perwujudan nyatanya yakni penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan seluruh aspek masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, dan sebagainya secara cepat, tepat, mudah, ramah, murah (bahkan gratis), keterjangkauan (jarak waktu), terbuka, profesional, kepastian hukum, kepentingan umum dan partisipatif, inilah yang disebut dengan Pelayanan Publik yang Prima.


Pelayanan publik sendiri dalam penyelenggaraan negara secara sederhana diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat atas barang, jasa, dan/atau administratif yang diberikan serta disediakan oleh pemerintah. Sebuah hubungan timbal balik antara pemerintah sebagai lembaga birokrasi memiliki fungsi memberikan pelayanan, dan masyarakat sebagai pemberi mandat berhak atas pelayanan prima dari pemerintah. Mesin dari birokrasi tentu para birokrat atau yang saat ini dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sang abdi dan pelayanan masyarakat.


Namun sangat disayangkan, mayoritas ASN terutama para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN lah yang dilayani, bukan melayani. Padahal UU Pelayanan Publik (18 Juli 2009) secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan prilaku penyelenggara dan pelaksana (ASN). Sanksi yang diatur dalam UU ini bagi ASN tidaklah ringan, selain pidana, untuk pelanggaran tertentu, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat diberhentikan sebagai ASN.


Terdapat banyak bentuk sanksi yang diatur dalam UU Pelayanan Publik, seperti misalnya teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, penurunan pangkat, dan sebagainya. Tulisan ini hanya menjabarkan tentang Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak hormat ASN yang bersumber dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.


Pada Pasal 54 ayat (8), secara utuh berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.


Berikut bunyi aturan-aturan yang dilanggar ASN dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 15 huruf a mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam pasal penjelasan diterangkan tentang kemampuan penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana pelayanan publik, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayana. (Tika )

TerPopuler