Eks Guburnur Maluku Utara Abdul Ghani Meninggal Dunia, Ditengah Proses Hukum Kasus Suap dan Gratipikasi

Nature



Eks Guburnur Maluku Utara Abdul Ghani Meninggal Dunia, Ditengah Proses Hukum Kasus Suap dan Gratipikasi

Sabtu, 15 Maret 2025, Maret 15, 2025




Maluku Utara- Faktaliputan.Com.Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025) malam.



Abdul Gani menghembuskan napas terakhir di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pukul 19.54 WIB.

Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate Alwia Assagaf membenarkan kabar meninggalnya Abdul Gani.

Mantan Gubernur Maluku Utara ini meninggal setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat sejumlah penyakit yang dideritanya.

Termasuk infeksi pada otak.

Ia dirawat di rumah sakit karena penyakit yang diderita sejak beberapa bulan terakhir, sebelum hingga sesudah persidangannya atas kasus suap dan grativikasi.

Saat ini, jenazah Abdul Ghani Kasuba disemayamkan di kediamannya di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate.

Rencananya, Sabtu (15/3/2025) pagi, almarhum akan dibawa dari Ternate dan akan dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejumlah pejabat di Maluku Utara berdatangan melayat ke rumah duka.

Mereka adalah Bassam Kasuba selaku Bupati Halmahera Selatan sekaligus keponakan almarmuh.

Kemudian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate M Tauhdi Soleman dan Nasri Abubakar.

Abdul Ghani Kasuba merupakan Gubernur Maluku Utara dua periode.

Periode pertama pada 2014 sampai 2019, ia berpasangan dengan M Natsir Thaib.

Sedangkan untuk periode kedua pada 2019 sampai 2024, ia berpasangan dengan M Al Yasin Ali.

Sebelum menjadi gubernur, AGK menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara edisi 2007 sampai 2013.

Sebelum meninggal, Abdul Ghani tengah menjalani proses hukum atas dugaan korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara.

Eks Gubernur Maluku Utara dua periode ini sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023.

KPK menyita uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate kemudian menvonis Abdul Ghani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pihak Abdul Ghani Kasuba lantas melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate atau ditolak.

Kemudian, Abdul Ghani Kasuba kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena putusan kasasi dari MA belum keluar, sehingga belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hairun Rizal selaku Kuasa Hukum almarhum mengatakan, status almarhum saat ini belum sebagai terpidana.

Oleh karena itu ia sedang mengajukan kasasi terkait kasus yang sedang di jalani.

( * )

TerPopuler