Peras 12 Kepsek di Sumatera Utara, 2 Polisi Jadi Tersangka

Nature



Peras 12 Kepsek di Sumatera Utara, 2 Polisi Jadi Tersangka

Jumat, 21 Maret 2025, Maret 21, 2025



Sumatera Utara- Faktaliputan.Com. Dua polisi Polda Sumatera Utara (Sumsel) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap 12 kepala sekolah sebesar Rp 4,7 miliar.


Mereka adalah Kompol Ramli mantan Kasubdit PS Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut dan Brigadir BSP selaku mantan pembantu penyidik ​​pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.


Kepala Kortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo pada Selasa (18/3/2025) malam menjelaskan duduk perkara korupsi yang menjerat dua anggota polisi itu terkait masalah sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.


Di mana dari adanya kegiatan pembangunan peningkatan mutu sekolah SMK dan SMA di wilayah Sumut.


Keduanya memakai kewenangan yang diiliki untuk mengundang para kepla sekolah.


Kemudian mereka mamaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.


Tersangka BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.


Kemudian, Kadisdik dan perangkatnya mengumpulkan kepala sekolah dengan tujuan agar Brigadir BSP dan kawan-kawan bisa berbicara dan meminta sendiri kepada kepala sekolah.


Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan masyarakat.


Setelah Kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas, melainkan diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 kepada rekan Brigadir Bayu, Kompol Ramli (RS).


Apabila Kepsek tidak mau mengalihkan pekerjaan, mereka diminta menyerahkan biaya atau persentase sebesar 20 persen dari anggaran.


Adapun fee yang telah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar.


Cahyono menyebutkan dari jumlah uang yang diminta, Brigadir Bayu telah menerima secara langsung setidak-tidaknya dari empat kepala Sekolah SMKN sebesar Rp 437.176.000.


Kemudian Brigadir Bayu menyerahkan total uang yang diterima sebanyak Rp 4.320.583.000 kepada Kompol Ramli (RS).


Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024


Dalam kasus tersebut penyidik ​​menyita uang Rp 400 juta dalam koper di mobil Kompol Ramli.


Penyajian dilakukan di sebuah bengkel saat upaya penangkapan tersangka.


Cahyono mengatakan menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menangani konstruksi Pasal 2, Pasal 3. 


Kedua anggota Polda Sumut tersebut sudah mengikuti sidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Dijelaskan bahwa Kompol Ramli dan Brigadir BSP sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.


Atas penetapan tersangka kedua eks anggota tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

(*)


TerPopuler