• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Media Desa Milik Pribadi Kades Durian Tidak Ada Legalitas, Ternyata Benar Adanya dugaan Korupsi Bukan Hoax

    Minggu, 09 Maret 2025, Maret 09, 2025 WIB Last Updated 2025-03-09T17:05:52Z
    masukkan script iklan disini



    Pesawaran - Faktaliputan.Com.Setelah team awak media dan LSM turun menelusuri dana desa didesa Durian kecamatan Padang cermin dan telah mengumpulkan sejumlah Dekumentasi dan rekaman, rencananya team. segera akan melaporkan Ke inspektorat dan kejaksaan,Minggu 9/3/2025



    Awak media mendatangi   BR selaku warga  desa Durian, menuturkan bahwa selama ini dana alokasi tanggap darurat bencana tidak ada, apalagi yang namanya dana 3 persen dari dana desa peruntukan orang yang sakit, tidak ada itu, tutur BR kepada awak media, 


    Ditempat lain tim LSM mendatangi Asma udin mantan aparatur desa durian, ia menyuruh team LSM mendatangi Dedek selaku mantan sekretaris desa dan kamipun menanyakan beberapa item tentang segala kegiatan dana desa ditahun 2024 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 60.000.000

    Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 28.310.000

    Keadaan Mendesak Rp 25.200.000 


    Ditahun 2023. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 32.770.000

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan** Rp 31.800.000

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 60.000.000

    Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 73.377.000

    Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 59.198.000

    Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 28.800.000

    Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 30.803.000

    Keadaan Mendesak Rp 87.300.000

    Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Rp 24.380.000

    Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 13.855.000

    Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 14.355.000

    Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 83.390.000.


    dedek menjawab saya sudah tidak jadi aparatur desa lagi,tetapi dirinya siap memberikan penjelasan bila sudah ada panggilan dari APH, hal ini terkesan adanya kong kalikong dan diduga ia sangat mengetahui dugaan korupsi item item kegiatan dana desa tersebut, 



    Misriadi  enggan di hubungi atau dikonfirmasi setelah adanya berita pertama yang disanggah oleh media pribadi dari Misriadi selaku kades Durian yang bernama media desa, diduga streming media yang dikelola tersebut tidak berizin dan diduga dan tidak ada legalitas.Undang-Undang yang mengatur media online di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Kedua undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi regulasi media dan informasi digital.



    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Menurut undang-undang ini, setiap media massa, termasuk media online, diwajibkan untuk memiliki badan hukum yang sah. Media yang tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, pembekuan aktivitas, atau pencabutan izin.


    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Dalam konteks undang-undang ini, media online bodong dapat dikenakan sanksi jika terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan, seperti penyebaran informasi yang menyesatkan atau hoaks. Sanksi dapat berupa denda atau pidana penjara, tergantung pada beratnya pelanggaran.



    Dalam Regulasi keberadaan media online bodong tanpa badan hukum menimbulkan berbagai risiko, termasuk potensi penyebaran informasi yang salah dan ketidakpastian hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berperan aktif dalam menangani masalah ini melalui pendaftaran media, pemantauan, dan penegakan hukum. 

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE memberikan dasar hukum untuk sanksi terhadap media online bodong. Dengan adanya regulasi yang ketat dan upaya dari pihak berwenang, diharapkan media online dapat beroperasi secara sah dan bertanggung jawab, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat dapat lebih akurat dan terpercaya.

    Terkait dana desa yang diduga diselewengkan team LSM dalam waktu dekat akan melaporkan ke APH dan yutub streming Media desa yang diduga ilegal akan segera team laporkan ke dinas Kominfo dan polres pesawaran 


    ( Ikbal )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini