Saat di Konfirmasi BPN Tidak Menanggapi Ada Apa??.Hasil Pungutan Liar Sertifikat Diduga Mengalir Ke Oknum Desa Hingga Ke BPN Majalengka

Nature



Saat di Konfirmasi BPN Tidak Menanggapi Ada Apa??.Hasil Pungutan Liar Sertifikat Diduga Mengalir Ke Oknum Desa Hingga Ke BPN Majalengka

Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025



Majalengka,faktaliputan.com

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diluncurkan pada tahun 2018. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pendaftaran tanah secara massal bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Melalui PTSL, diharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat terwujud, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.


Namun, kabar mengejutkan datang dari Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program PTSL mencuat ke permukaan. Menurut informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, biaya yang dibebankan kepada setiap pemohon PTSL di desa tersebut mencapai Rp430.000 per orang. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk program PTSL di Kabupaten Majalengka hanya sebesar Rp150.000 per pemohon.


“Pak, malah bayarnya tuh Rp430.000. Bukan variasi, memang sudah dipatok segitu, Rp430.000,” ungkap narasumber melalui pesan singkat yang diterima redaksi pada Kamis, 7 Februari 2025.


Dugaan ini semakin menguat ketika Kepala Desa Mekarmulya, Abdulloh, dimintai klarifikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Alih-alih memberikan penjelasan lengkap, Abdulloh hanya membalas dengan salam dan mengirimkan foto berita acara kesepakatan tarif yang sesuai dengan aturan. “Waalaikumsalam, sesuai kang,” tulisnya sembari mengirimkan foto tersebut pada Selasa, 4 Maret 2025.


Namun, kejanggalan muncul ketika Abdulloh diminta keterangan lebih lanjut mengenai jumlah keseluruhan pemohon PTSL di desanya. Ia memilih untuk tidak merespons dan bungkam. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa berita acara yang dikirimkannya kepada media hanya sekadar formalitas belaka.


Program PTSL sejatinya dirancang untuk meringankan beban masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Namun, praktik pungli seperti yang diduga terjadi di Desa Mekarmulya justru dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik program pemerintah tersebut.


Begitu pula oknum pegawai ART/BPN selalu menghindar saat akan dikonfirmasi wartawan terkait dengan adanya pungutan liar pembuatan sertifikat Gratis program PTSL yang terjadi di Desa Mekarmulya Kecamatan Kertajati kabupaten Majalengka Jawa Barat.


Sudah tiga kali ke Dinas ART/BPN tidak ada tanggapan dan tidak ada yang mau menemui wartawan saat mau konfirmasi terkait program PTSL ke Desa sampai berita ini terbit..


Ujangdarwin3 

TerPopuler