Direktur CV Merek Jaya Abadi Ditahan, Sebagian Barang Bukti Dihalaman Kejari Karo

Nature



Direktur CV Merek Jaya Abadi Ditahan, Sebagian Barang Bukti Dihalaman Kejari Karo

Kamis, 30 Januari 2025, Januari 30, 2025
Fakta Liputan - Karo - Penebangan hutan Siosar yang dilakukan CV Merek Jaya Abadi (MJA) akibatkan sang direktur perusahaan bernama Peri Munthe (PM) mendekam di rumah tahanan kabanjahe.

Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) berinisial PM ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam kasus penebangan hutan produksi pada kawasan Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo.

Sebelumnya PM diketahui telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus polda sumut, AKP Mulyadi Anwar SH pada tanggal 26 Agustus 2024 sesuai surat panggilan Polda Sumatera Utara bernomor Spgl/1349/VIII/Ditreskrimsus.

Tim media mendapat informasi telah dilakukan penahanan terhadap direktur CV MJA dan dititipkan di Rumah tahanan (rutan) kabanjahe, maka untuk  memastikan kebenaran informasi teraebut, tim mempertanyakan kepada pihak Rutan kabanjahe.

Pihak Ruutan kabanjahe membenarkan informasi yang didapat  "benar bahwa direktur CV MJA berinisial PM ditahan dan dititipkan di Rutan Kabanjahe.

Pantauan tim media bahwa legalitas dan keberanian CV Merek Jaya Abadi membabat hutan produksi pada kawasan siosar tersebut didasari oleh surat perjanjian kerja sama dengan Bupati Karo melalui surat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karo dengan nomor surat 031/326/BPBD/2024 

Isi surat tentang Penebangan/Pemanfaatan Kayu di Areal Penggunaan Lain Lahan Relokasi Pemukiman Akibat Bencana Erupsi Gunung Sinabung pada Pusat Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Bukit Barisan Sumatera Utara Kabupaten Karo.

Salah satu masyarakat yang tidak ingin namanya dipublis mengaku pernah melihat langsung aksi pembabatan yang dilakukan oleh CV MJA mengatakan bahwa pihak MJA didalam melakukan pembabatan hutan produksi siosar tersebut menggunakan mesin  Chinsaw, 3 alat berat untuk menggeser dan memindahkan batang kayu pinus.

Pihak MJA juga terlihat menggunakan 3 unit kendaran roda 4 berjenis traktor jhondeer untuk melansir batang kayu pinus keluar dari lokasi pembabatan, dan ditambah beberapa unit mobil dumtruck berjenis colt diesel berwarna kuning yang digunakan mengangkat kayu untuk dijual ke beberapa lokasi Sawmill di kota kabanjahe dan kota siantar, jelas sumber kepada tim media, kamis 30 januari 2025.

Selanjutnya tim mencari tau keberadaan item item barang yang digunakan Tersangka (tsk) didalam melakukan aksi pembabatan pohon pinus serta angkutan kendaraan untuk memobilisasi hasil babatan.

Ternyata dihalaman kantor kejaksaan negeri karo, awak media hanya melihat tumpukan kurang lebih 20 batang kayu Pinus dan sebuah alat berat berjenis Ekskavator yang patut diduga akan dijadikan sebagai barang bukti./edy surbakti

TerPopuler