• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    ATR/BPN Serahkan 576 Bidang Sertifikat PTSL Tahun 2024 Kepada Masyarakat Desa Waeperang

    Rabu, 22 Januari 2025, Januari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-01-22T01:58:19Z
    masukkan script iklan disini

    Www FaktaLiputan.com
    Namlea-ATR/BPN Kabupaten Buru serahan 576 bidang  Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024 milik masyarakat desa Waeperang yang terletak di kecamatan Lilialy kabupaten buru provinsi maluku 

    Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan tepatnya diruang Aula Kantor  Desa Waeperang, selasa , 21 Januari 2025, jam, 15.00 Wit.
    Kegiatan penyerahan  sertifikat (PTSL) diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Buru, Ibu Magdalena Margaretha Maturbongs, S.ST dengan stafnya, kepala desa Waeperang Asnawi Ang beserta stafnya, Babinkantibmas desa Waeperang Bripka Alexander Maressy, Babinsa Waeperang dan seluruh masyarakat Waeperang penerima  sertifikat (PTSL)

    Dalam sambutan kasi penetapan hak dan pendaftaran, ibu Magdalena Margaretha Maturbongs, S.ST bahwa Sertifikat tanah yang diserahkan bukan  berbentuk analog atau buku sampul hijau saja, namun ada juga sertifikat tanah yang berbentuk dokumen elektronik 

    Format sertifikat yang model sekarang berbentuk elektronik  hanya satu lembar berwarna coklat muda.

     Sertifikat elektronik ini di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Serta dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku tutur beliau

    Beliau juga menjelaskan bahwa 
     beberapa manfaat sertifikat tanah elektronik adalah agar Terhindar dari risiko kehilangan akibat bencana, musibah, pencurian, atau upaya merampas tanah

    Dan sertifikat eloktronik ini Lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang

    Dapat juga dicetak secara mandiri dan Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudahnya, beliau juga memberi masukan kepada pemilik tanah bersertifikat   agar juga menjaga patok batas agar dikemudian hari tidak ada perselisihan persoalan batas, tutupnya

    Sementara Kepala Desa Asnawi Ang dalam sambutannya  menyampaikan  ucapan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru karena telah berupaya untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan program (PTSL) hingga saat ini masyarakat sudah langsung menerima sertifikatnya 

    Dirinya juga berharap kepada masyarakat desa Waeperang penerima sertifikat agar dapat mempergunakan sertifikat tersebut sebaik mungkin, jangan sampai salah sasaran sehingga dapat merugikan mereka sendiri tambahnya 

    Sementara ucapan terima kasih juga datang dari salah satu masyarakat desa Waeperang sdr.bahrudin buton ditujukan kepada pemerintah kabupaten buru lewat badan pertanahan nasional kabupaten buru terkait penyerahan sertifikat (PTSL) yang sudah diterima masyarakat Desa Waeperang.(Pewarta"*("A.H.Besugi")*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini