• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Dan 38.686 Butir Pil ekstasi

    Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T00:49:37Z
    masukkan script iklan disini

    labuhanbatu.faktaliputan.com
    Polisi Polres Labuhanbatu gagalkan pelaku  pembawa barang Haram sekala besar, 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu

    Pelaku ditangkap Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat, ada mobil Toyota Rush putih sedang membawa narkotika dari Ajamu Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. 
    Atas info itu, Tim dipimpin Kasat Narkoba langsung meluncur menuju Tkp, dan dilokasi petugas menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu, jelas Kapolres Labuhanbatu saat Confrensi pers rabu 18/12/2024

    Di dalam kendaraan petugas menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi, Pelaku DW alias Darwin (30) mengaku mendapat perintah dari seseorang inisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Kapolres.

    Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan "GUAN YIN WANG" dan pil ekstasi warna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir, dan pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang

    Lebih jauh kata AKBP Bernhard, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta per bungkus, tugas mengantarkan barang terlarang tersebut.Total upah yang dijanjikan sebesar Rp48 juta sampai ke penerima di Rantauprapat.

    peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki."Polres akan terus berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam ungkapan kasus ini, tegas Kalolres

    Atas perbuatanya, tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.ujarnya

    Press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers ikut menyaksikan paparan kronologi penangkapan."Ini menjadi langkah besar Polres Labuhanbatu untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," Tegas Kapolres.


     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini