• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Putusan Aneh,, jaksa tuntut bebas guru supriyani ,tetapi masih menuduh melakukan pemukulan

    Senin, 11 November 2024, November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T15:40:19Z
    masukkan script iklan disini


    Konawe selatan-fakta liputan.Com.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut guru Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, 



    Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).



    "Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Ujang,


     Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.


    Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.


    Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.


    "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.


    Pewarta : M.Ikbal


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini