• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polsek Aek Natas Amankan Pencuri Kabel Telekomunikasi

    Sabtu, 21 September 2024, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T10:32:31Z
    masukkan script iklan disini

    labuhanbatu.Faktaliputan.com
    Dipimpin Kanit Reskrim Polsek A.natas IPDA Bambang Wahyudi,S.H, berhasil tangkap pelaku pencuri kabel milik PT. Dayamitra Telekomunikasi,di kawasan Tower Site RAP253 Desa Kampung Yaman Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 
    Pelaku diamankan petugas, seorang pria inisial M (31) warga Lingkungan Kampung Tengah,Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

    Arif Anwar Harahap karyawan swasta  sebagai perwakilan dari PT.Dayamitra Telekomunikasi, melaporkan kejadian itu pada tanggal 16 Agustus 2024, perusahaan mengalami kehilangan kabel power RRU sepanjang 12 meter di area tower tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 34 juta. kata Kapolres Labuhanbatu Melalui Kasi Humas AKP Syafruddin
     laporan masyarakat direspon, bahwa Pelaku M diketahui membawa kabel dari lokasi pada 15 hingga 16 Agustus 2024.Meskipun M merupakan karyawan kontraktor, ia tidak bekerja pada PT. Dayamitra Telekomunikasi

    Lebih jauh kata AKP Syafruddin, Menindak lanjuti laporan dari masysrakat, Polisi merespon dan bergerak untuk melakukan penyelidikan serta pencarian ke tempat kejadian perkara ( Tkp)
    20 September 2024, Unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan pelaku di daerah Dusun Dalam Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu,Lalu dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan 

    Saat ini pelaku sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kepolisian tetap  akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, juga terus melakukan pengawasan diberbagai titik strategis untuk mencegah kejadian serupa, tutup AKP Syafruddin


     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini