• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polda Maluku Diminta Lakukan Penindakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan LingkunganSabtu, 31 Agustus 2024

    Minggu, 01 September 2024, September 01, 2024 WIB Last Updated 2024-09-01T12:13:51Z
    masukkan script iklan disini
    Kabupaten Buru, Namlea_Faktaliputan.com Kejahatan lingkungan adalah sumber malapetakan bagi mahluk  lingkungan karena pelaku tersebut tanpa pandang bulu telah merusak lingkungan dengan cara merubah bentangan alam

    Sebagaimana disampaikan salah satu aktifis DPD Lembaga Investigasi Nasional Independen Indonesia Timur (LINI INTIM) kabupaten buru R.Rupelu
    Dirinya menyayangkan aktifitas penambangan secara ilegal yang terjadi selama ini tanpa ada proses hukum secara totalitas oleh para penegak hukum terhadap pelaku

    Penambangan emas  ilegal terbilang sudah cukup lama dilakukan oleh penambang baik lokal maupun in lokal  namun sampai saat ini belum ada penangkapan secara keseluruhan 

    Disinilah terlihat Betapa lemahnya penegakan hukum di kabupaten buru khususnya terhadap persoalan PETI GB sehingga hukum bisa dikatagorikan  seolah olah  tumpul keatas dan tajam kebawah 

    Disini terlihat peran penegakkan hukum yang profesional dan kurang profesional  menangani penanganan kasus ilegal mining khususnya di kabupaten buru 

    Jelas pada pasal pasal pelanggaran lingkungan yang sudah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah jelas,lalu apalagi yang ditunggu

    Beberapa target yang sudah terlihat pada kasat mata bahwa terang terangnya para oknum masyarakat melakukan pelanggaran lingkungan kok tidak di proses hukum 

    Seperti  oknum berinisial EB sebagaimana di kutip dari salah satu media online kabupaten buru bahwa EB diduga melakukan pengrusakan lingkungan dan pelanggaran administrasi pengelolaan tambang

    Demikian juga H.M yang memiliki puluhan TONG bebas melakukan kegiatan pada pemukiman warga dan juga melakukan kegiatan tanpa ijin prinsip maupun ijin lingkungan  

    Bahwa sudah jelasnya pihak penegak hukum mengambil langkah penyelidikan hingga penyedikin  kok malah di biarkan begitu saja ini kan lucu

    Tampak kedua oknum tersebut kebal hukum karena sampai saat ini mereka tidak di proses hukum 

    Olehnya itu kami minta pihak Polda Maluku serta Kapolres Buru untuk menertibkan dan melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan termasuk EB maupun Hi.M tambahnya ( Mr )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini