• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KPU Buru Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Harus Kantongi Suara 8.813

    Minggu, 25 Agustus 2024, Agustus 25, 2024 WIB Last Updated 2024-08-25T05:18:48Z
    masukkan script iklan disini
    Faktaliputan.com
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru.

    Pengumuman pendaftaran tersebut dituangkan dalam  surat. No. 102/PL. 02 2 PU/8104/2024. Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, yang berisi;

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1), Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, mengumumkan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024, adalah sebagai berikut;

    1. Berdasarkan keputusan KPU No. 51 tahun 2024 mengenai penetapan  syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 8.813.

    2. Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil  Bupati pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024. Pukul 08.00. -  16.00 WIT.  
    3. Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pukul 08.00. sampai dengan pukul 23.59. WIT. Di

    4. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Buru.

    ("HSR")
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini