• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    WHN mengadakan webinar "Penanganan Kasus Tipikor oleh Kepolisian Republik Indonesia."

    Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T00:08:39Z
    masukkan script iklan disini
    Faktaliputan.com-Makassar
    17-05-2024

    Wawasan Hukum Nusantara dengan kepedulian tinggi terhadap pemberantasan Korupsi di Indonesia kembali mengadakan webinar dengan tema "Penanganan Kasus Tipikor Oleh Kepolisian Republik Indonesia."
    Webinar kali ini dinarasumberi langsung oleh seorang mantan penyidik Polda Metro Jaya yang lebih dari 10 tahun sebagai penyidik kasus Tipikor Polda Metro Jaya yaitu Kompol (Purn) Dr. Berlian Akbar Marpaung, SH.,MH.

    Kompol Berlian sendiri adalah seorang Dosen Hukum Pidana dibeberapa Universitas di Jakarta diantaranya Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma dan Universitas Jakarta. Beliau sangat aktif dalam membagikan ilmunya melalui forum-forum diskusi baik secara langsung maupun melaui webinar.

    Pada webinar kali ini sesuai dengan judulnya membahas seluk beluk mengenai Tipikor yang selama ini ditangani ileh instansi kepolisian Republik Indonesia. 

    Adapun pada bagian pertama membahas mengenai pelaku Korupsi secara umum yang terdiri dari sektor privat dan sektor publik antaralain:

    1. Merugikan
    Keuangan Negara
    2. Suap Menyuap
    3. Penggelapan dalam Jabatan
    4. Pemerasan
    5. Perbuatan Curang
    6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
    7. Gratifikasi
    8. Yang Berkaitan Dalam Proses Penegakan Hukum

    Bentuk2 Kerugian Keuangan Negara
    Berkurangnya kekayaan negara oleh perbuatan yg menyimpang atau
    melanggar ketentuan peraturan perundang2an (bersifat melawan hukum).
    Mis : Ruislag
    a
    Bertambahnya kewajiban negara yg membebani keuangan negara akibat
    dari perbuatan menyimpang dari peraturan perundang2an atau yg bersifat
    melawan hukum. Mis : Mark up (Penggelembungan)
    b
    Tdk diterimanya sbgn atau seluruh pendptan yg semestinya diterima
    negara, yg disebabkan oleh perbuatan yg bersifat melawan hukum atau
    menyimpang dari ketentuan peraturan perundang2an. Mis : Pajak
    c
    Dikeluarkan atau dibayarkannya sejumlah uang negara yg mengakibatkan
    hilangnya/ lenyapnya uang negara yg disebabkan oleh perbuatan yg bersifat
    melawan hukum atau menyimpangi dari ketentuan peraturan
    perundang2an. Mis : Fiktif.
    d
    4
    Timbulnya kewajiban negara yg membebani keuangan negara yg
    diakibatkan oleh adanya perbuatan atau komitmen yg bersifat melawan
    hukum atau menyimpangi peraturan perundang2an. Mis : Tindakan aparat
    penegak hukum yg merugikan masyarakan shg negara hrs ganti rugi.
    f
    Digunaknnya sejumlah uang negara utk hal-hal/tujuan di luar perutkan bagi
    uang tsb (melawan hukum) yg nilai kemanfaatan dari penggunaannya lebih
    rendah dari nilai kemanfaatan semula yg sebenarnya bagi uang tsb; Mis :
    Studi banding tdk tepat sasaran.
    g
    Sbgn atau seluruh pengeluaran yg menjadi beban keuangan negara/daerah
    menjadi lebih besar dari yg sehrsnya atau sehrsnya tdk menjadi beban
    keuangan negara, oleh sebab perbuatan yg bersifat melawan hukum atau
    menyimpang dari ketentuan peraturan perundang2an. Mis : Mark up, SPPD
    Fiktif.
    e
    5
    6
    Digunaknnya sejumlah uang negara utk hal-hal atau tujuan diluar
    perutkannya (melawan hukum) yg berakibat terabaikannya atau tdk
    terbayarnya atau tdk terselesaikannya kewajiban hukum negara yg
    membebani keuangan negara tsb. Mis : Gaji Pegawai
    h
    Digunaknnya sejumlah uang negara utk hal-hal/tujuan di luar perutkannya
    (melawan hukum) yg tdk mengandung manfaat atau kegunaan sebgmn yg
    dimaksudkan semula utk uang itu, menyebabkan tujuan semula utk uang
    itu tdk tercapai, atau tdk mengandung manfaat apapun bagi kepentingan
    umum. Mis ; Beli barang tdk digunakan, Spt Simulator SIM Dll
    i
    Perolahan keuntungan dari pekerjaan pengadaan barang dan jasa yg
    dimenangkannya secara melawan hukum. Mis ; pemenang tender fiktif. Dll
    j
    Berbuat atau Tdk Berbuat
    Advokat kpd Hakim
    Menerima hadiah atau janji pdhal patut diduga yg
    menurut pikiran ada hubungan dgn jabatannya.
    Diberikan sbg akibat atau disebabkan krn tlh
    melakukan atau tdk melakukan sesuatu dlm
    jabatannya
    Pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pd
    jabatan atau kedudukan
    7
    Menggelapkan uang atau srt berharga yg disimpan krn
    jabatannya, atau membiarkan uang atau srt berharga
    tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain
    Dgn sengaja memalsu buku-buku atau daftar2 yg khusus
    utk pemeriksaan administrasi
    Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau
    membuat tdk dpt dipakai barang, akta, srt, atau daftar yg
    digunakan utk meyakinkan atau membuktikan di muka
    pejabat yg berwenang, yg dikuasai krn jabatannya..
    8
    Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang
    memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
    pembayaran dgn potongan, atau utk mengerjakan sesuatu
    bagi dirinya sendiri
    Meminta, menerima, atau memotong pembayaran kpd
    pegawai negeri atau penyelenggara negara yg lain atau
    kpd kas umum, seolah2 pegawai negeri atau
    penyelenggara negara yg lain atau kas umum tsb
    mempunyai utang kpdnya
    meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan
    barang, seolah-olah merupakan utang kpd dirinya, pdhal
    diketahui bhw hal tsb bkn merupakan utang
    9
    Pemborong, ahli bangunan yg pd waktu membuat
    bangunan, atau penjual bahan bangunan yg pd
    waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan
    perbuatan curang yg dpt membahayakan
    keamanan orang atau barang, atau keselamatan
    negara dlm keadaan perang.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yg pd
    waktu menjalankan tugas, tlh menggunakan
    tanah negara yg di atasnya terdpt hak pakai,
    seolah2 sesuai dgn peraturan perundang2an, tlh
    merugikan orang yg berhak, pdhal diketahuinya
    bhw perbuatan tersebut bertentangan dgn
    peraturan perundang2an.
    10
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung
    maupun tdk langsung dgn sengaja turut serta dlm
    pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yg pd saat
    dilakukan perbuatan, utk seluruh atau sbgn ditugaskan
    utk mengurus atau mengawasinya.
    11
    Gratifikasi adalah pemberian dlm arti luas:
    1. Uang;
    2. Barang;
    3. Rabat (Discount);
    4. Komisi;
    5. Pinjaman Tanpa Bunga;
    6. Tiket Perjalanan
    7. Fasilitas Penginapan;
    8. Perjalanan Wisata;
    9. Pengobatan Cuma-cuma; Dan
    10. Fasilitas Lainnya.
    Baik yg diterima di dlm negeri/luar negeri, yg digunakan
    dgn/tanpa sarana elektronik.
    Berhubungan dgn jabatannya dan yg berlawanan dgn kewajiban atau
    tugasnya
    a. Nilai Rp. 10.000.000.
    - atau lebih ,pembuktian oleh penerima;
    b. Nilai kurang dari Rp. 10.000.000, pembuktian oleh penuntut umum.
    12
    Merintangi proses pemeriksaan perara korupsi
    Tdk memberikan keterangan rekening tersangka
    Pengaduan palsu
    Membuka identitas pelapor
    Konsepsi Perbuatan Melawan Hukum Menurut Putusan MK No. 003/PUU-
    IV/2006 Tgl 24 Jul 2006 : “Yg dimaksud dgn “secara melawan hukum” dlm psl
    ini mencakup perbuatan melawan hukum dlm arti formil maupun dlm arti
    materiil, yakni meskipun perbuatan tsb tdk diatur dlm peraturan
    perundang2an, namun apabila perbuatan tsb dianggap tercela krn tdk sesuai
    dgn rasa keadilan atau norma2 kehidupan sosial dlm masyarakat, maka
    perbuatan tsb dpt dipidana.”

    Faktaliputan-Makassar
    Kabiro
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini