Polrestabes Palembang telah mengamankan diduga melakukan Korupsi uang nasabah.

Nature

Polrestabes Palembang telah mengamankan diduga melakukan Korupsi uang nasabah.

Senin, 06 Mei 2024, Mei 06, 2024
Palembang. Faktaliputan.com
Polrestabes Palembang  telah mengamankan Kms M Rusdi, diduga lakukan kasus korupsi tidak menyetorkan uang tagihan dari pembayaran nasabah perkriditan 
Perumahan.


Mengamankan Kms.M Rusdi tersebut berdasarkan dilaporkan ke Polrestabes Palembang  dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP / A / 128 / IX / 2023 / SPKT. SATRESKRIM / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 22 September 2023. 

Karena  Perkara tersebut sudah dinyatakan *P.21* oleh Kejaksaan Negeri Palembang dengan Nomor Surat : B-1769/L.6.10/Ft.1/05/2024, tanggal 03 Mei 2024.hingga Kms Rusdi di laporkan ke Polres Tabes Palembang.

Selain dari itu  informasi menyebutkan," Kronologis Kejadian "
Pada tahun 2010 dan 2012 Pemkot Palembang melaksanakan kegiatan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menunjuk BUMD yang bernama PT.Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT.SP2J) yang bekerjasama dengan pihak Bank Sumselbabel, dimana  bentuk kerjasamanya yaitu pihak PT.SP2J sebagai penjamin dan bertanggungjawab atas angsuran penghuni/debitur Perumahan MBR sedangkan Bank Sumselbabel sebagai pemberi fasilitas kredit KPR.
 
Kemudian Pada tahun 2010 sampai 2015 angsuran penghuni Perumahan MBR sebanyak 120 debitur yang ditagih oleh tersangka KMS M.RUSDI, S.Kom selaku petugas penagih dari PT.SP2J berjalan lancar, namun pada tahun 2018 s/d 2022 tersangka tidak menyetorkan keseluruhan uang angsuran perumahan MBR Kel.3-4 Ulu Palembang dimana sebagian uang angsuran bulanan penghuni perumahan MBR tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dan tidak disetorkan ke kas keuangan PT.SP2J sebesar Rp.567.898.000,- (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  
" Berdasarkan hasil Penyidikan terhadap Tempat Kejadian Perkara, Saksi-saksi, Tersangka dan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Unit Usaha Properti (Perumahan MBR 3-4 Ulu Tahun 2022) Satuan Pengawas Intern (SPI) BUMD PT.SP2J  dan  Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / keterangan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel terhadap perkara dimaksud telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar *Rp.567.898.000,- " (lima ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Ctt,W,Muksin.

TerPopuler