Masa Jabatan Kepala Desa di Tambah 2 Tahun, Ketua LSM PA2N SUMSEL Zaini GB Memberikan Selamat Kapada Kepala Desa

Nature

Masa Jabatan Kepala Desa di Tambah 2 Tahun, Ketua LSM PA2N SUMSEL Zaini GB Memberikan Selamat Kapada Kepala Desa

Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024

Palembang Faktaliputan.com  Penambahan masa jabatan kepala desa (kades) 2 tahun, Ketua LSM P2AN SUMSEL (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Aset Negara Sumatera Selatan) Zaini GB, didampingi Tonny Octavianus, SH Ketua LSM Gerak Sumsel, Memberikan ucapan selamat kepada kepala desa yang telah secara otomatis masa jabatanya di tambah 2 Tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, selasa 14 mei 24

 Hal ini, menurut Zaini GB saat di Jumpai di POSKO PAKAM (Pangkal Ampera) 8 Ulu Palembang, Sesuai dengan berlakunya undang undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 25 April 2024 yang lalu.

Penambahan masa jabatan 2 tahun ini menurut Zaini GB tidak berlaku kepada kepala desa yang telah masa jabatannya telah berakhir sebelum UU nomor 3 tahun 2024 di teken pak Presiden,ungkap pria yang tambun ini,

Dan kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang undang ini berlaku,masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi, 

Mereka dapat terlebih dahalu mengabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi, Sebagaimana ketentuan dalam pasal 118 UU nomor 3 Tahun 2024, jelasnya

Zaini GB juga berpesan kepada kepala desa - kepala desa khususnya yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  bekerjalah sesuai apa yang telah di tentukan pemerintah dan perundang undangan yang ada di Republik Indonesia (RI) ini, bila mana tidak sesuai dengan perundang undangan yang ada di Repbulik ini, maka tidak mungkin penjara akan menunggunya,tutup ketua LSM PA2N ini. (Kardi)

TerPopuler