Diduga lakukan penganiayaan, Pelaku diamankan di Polrestabes Palembang

Nature

Diduga lakukan penganiayaan, Pelaku diamankan di Polrestabes Palembang

Senin, 06 Mei 2024, Mei 06, 2024

   Palembang ,Faktaliputan,com

Diamankan laki laki di Polrestabes Palembang , bernama 
SYARWANDI Bin (Alm) H. USMAN ,Alamat: jalan naskah 2 perum naskah indah blok H. RT. 042 RW.003 Kelurahan Sukarami Keccamatan  Sukarami palembang. 
,Diduga  telah melakukan Tindak pidana pengganiayaan, terhadap Syahrani Samosir 20 tahun, kejadiannya  pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira  Pukul 20.00 wib di Jalan Kol. H berlian / SPBU Punti kayu Kelurahan  Sukarami Kecamatan  Sukarami  Palembang

" Informasi menyebutkan  Berawal  Tersangka  diduga pelaku penganiayaan Bernama   SYARWANDI,  ingin mau mengisi BBM /pertalite di tkp dan korban Syahrani  sebagai  pegawai SPBU tersebut, melayani nya.
 Kemudian saat itu tersangka bilang ke pada  korban mau mengisi BBM sebesar Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah) .

Karena saat itu keadaan kendaraan  ramai mau  mengisi BBM ,sehingga    korban Syahrani  terisi  BBM dikendran pelaku  sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), kemudian tersangka mau membayar uang yang  di berikan  kepada korban hanya Rp. 10.000 ( sepuluh ribu rupiah).
 
Kemudian akibat  itu bayaran nya kurang,maka antara  korban dan tersangka terjadi  cekcok  akibat perihal uang pembayaran kurang  tersebut .

Lalu dari buntut percekcokan itu, terjadilah  tersangka manampar korban sebanyak 2 kali,tepat mengenai  kepala korban,sehingga diduga akibat tamparan itu kuat,hingga terjadi  kepala korbat terbentur sitiang ,sehingga membuat kelapa korban benjol,"  aku Syahrani,

 Kejadian ampir mengundang keributan  tersebut ,sempat di relai , selanjutnya korban bersama  tersangka  pelaku di bawa ke polsek sukarami palembang, sehingga korban langsung  membuat laporan, atas kejadian penganiayaan  terhadap dirinya tersebut, kini tersangka  diamankan Polsek Sukarami Palembang. 
Beserta surat barang bukkti (BB )
Surat visum dari RS. Mirya.

Ctt,W,Muksin.

TerPopuler