Salah satu murid SMA negeri di kabupaten Pringsewu Diduga dinikahkan karna hamil

Nature

Salah satu murid SMA negeri di kabupaten Pringsewu Diduga dinikahkan karna hamil

Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024
Pringsewu faktaliputan.com

Miris, pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah kabupaten Pringsewu, Lampung, santer terdengar dari masyarakat, padahal usia mereka tak lebih dari 16 tahun.

Tentu perkawinan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sebab bertentangan dengan undang-undang Usia minimum untuk menikah, Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. 
Undang-undang ini menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

Menurut keterangan dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "menurut informasi yang saya dapat, bahwa anak tersebut sekarang sudah dinikahkan secara siri Karena hamil.

Dan kami selaku masyarakat berharap supaya dari pihak KPAI kabupaten Pringsewu segera turun ke TKP untuk menindak lanjuti kasus tersebut, biar ada efek jera bagi pelaku dan buat pembelajaran bagi anak yang lain karena kasus nikah dibawah umur sering banget terjadi" Tandasnya

Di tempat yang terpisah, salah satu guru SMA negeri yang membidangi bagian kesiswaan memberikan keterangan lewat telepon WA mengatakan "bahwa benar adanya, siswi tersebut sudah dua hari ini tidak masuk sekolah, dan tadi siang wali murid dari siswi tersebut datang kesekolah kami untuk meminta surat pindah, dan katanya sih mau pindah sekolah ke Kalimantan, tapi kami dari pihak sekolah tidak memberikan surat pindah, karena sekolah yang di tuju belum ada, apalagi sekarang itu jamannya serba online," pungkasnya.

Secara yuridis, apabila terdapat calon pengantin yang belum memenuhi batas minimal usia perkawinan, orang tua mereka dapat mengajukan permohonan ke pengadilan yang dikenal dengan istilah dispensasi kawin (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dalam hal ini, Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan dispensasi kawin.

Sanksi memaksa menikahkan anak di bawah umur Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang. Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu. Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
(*Team*)

TerPopuler