Satres Narkoba Polres Sergai Meringkus 4 Pria Terduga Pelaku Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu.

Nature

Satres Narkoba Polres Sergai Meringkus 4 Pria Terduga Pelaku Penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kamis, 21 Maret 2024, Maret 21, 2024

Sergai (Sumut)-Faktaliputan.com
Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus 4 pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.

Keempatnya masing-masing berinisial Su alias Asiong (38), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan I alias Agam (48) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, S alias Ahai (49), warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deliserdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta AB alias Atak (49), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.

Dari penangkapan keempat tersangka, diamankan barang bukti berupa, 1 plastik putih transparan berukuran besar berisi diduga sabu dan 2 plastik transparan berukuran sedang berisi diduga sabu, dengan total berat bruto ketiga bungkus plastik transparan tersebut 299,74 gram. Kemudian, 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 tas sandand warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 1 amplop warna coklat.

"Keempat tersangka ini diamankan pada Sabtu (16/3/2024) dari lokasi berbeda," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Kamis (21/3/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit I Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan seramgkaian penyelidikan.

Melalui undercover buy, tim melakukan pemesanan sabu kepada terduga pengedar lewat komunikasi hanphone, dan disepakati untuk transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Sekitar satu jam kemudian, lanjutnya, datang 2 orang mengendarai sepeda motor jenis matic BK 4048 ALQ menemui personel yang melakukan undercover buy di lokasi yang telah disepakati. 

"Setelah personel menyebutkan kode "07", kedua pria tersebut kemudian mengeluarkan satu bungkusan plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik kresek putih berisi 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Melihat hal itu, personel yang melakukan undercover buy langsung mengamankan kedua pria yang belakang diketahui berinisial Su alias Asiong dan I alias Agam," ujarnya.

Kepada tim, kedua tersangka ini mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial A yang diketahui berada di LPD Tanjung Gusta, dan dari S alias Ahai yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan.

Selanjutnya, tambah Edward, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S alias Ahai  di tempat tinggalnya di Jalan Skip Kota Medan.

Saat diinterogasi tim, Ahai mengaku memeroleh sabu dari Ar. Selanjutnya melalui Ahai, tim melakukan pemesanan sabu kepada Ar, dan sepakat untuk melakukan transaksi di Jalan Amal, daerah Ring Road, Kota Medan.

Tiba waktu yang disepakati, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial AB alias Atak mendatangi personel yang melakukan undercover buy dengan mengendarai sepeda motor  Setelah menyebutkan kode "Casanova", AB alias Atak langsung mengeluarkan amplop yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan putih berukuran besar berisi diduga sabu, dan langsung diamankan.

"Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tegas Edward. (Sopiyan)

TerPopuler