• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Mafia Minyak Beraksi Di SPBU No. 14 205 165 Perbaungan.

    Jumat, 22 Maret 2024, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T04:11:37Z
    masukkan script iklan disini

    Perbaungan (Sergai)sumut--  Faktaliputan.com
    Kini beraksi mafia minyak Solar Bersubsidi dan Pertalite  beraktivitas di SPBU kecamatan Perbaungan depan  kantor cabang BRI ,  yang mana mafia beraktivitas  seakan - akan  tak perduli dan mengelabui dengan modus mobil /Sepeda motor  pribadi , jumaat 22/03/2024.

    Sudah tertera pada pasal .55 UU Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi , para tersangka terancam pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar ,Hukum Penimbunan Minyak solar .

    Setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah dipidana penjara lama 6 tahun dan denda 60.000.000.0000.00 milyar.

    Di harapkan Pertaminan dan APH tindak tegas dan terukur  atas  penyelewengan Penjualan BBM bersubsidi,  agar mafia minyak  tidak sewenang  - wenang  sesuka nya utk mendapat kan keuntungan  pribadi

    Kepada APH  harap bongkar  oknum - oknum yang terlibat dalam  penyalah gunaan BBM bersubsidi,tindak tegas dan terukur.



    Mirisnya,  mafia minyak Pertalite menggunakan   sepeda motor   tander /win tangki besar  dengan mudar mandir  hanya dengan jarak beberapa meter dari SPBU tersebut.

    Sudah jelas mafia  minyak  subsidi  tidak mementingkan  masyarakat melaikan untuk kepentingan  untung pribadi.(Sopiyan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini