WHN meberikan penghargaan kepada Bapak Wahyu Hidayat, S.H

Nature

WHN meberikan penghargaan kepada Bapak Wahyu Hidayat, S.H

Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024

Faktaliputan-DKI Jakarta
Senin 5 Februari 2024

Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara Capt. Arqam menyerahkan penghargaan secara langsung kepada Bapak Wahyu Hidayat, SH atas dedikasinya sebagai Narasumber pada webinar yang diadakan oleh WHN pada tanggal 21 Januari 2024 dengan tema " Sistem Peradilan Pidana Anak". Webinar tersebut dihadiri oleh sekitar 90 orang dari berbagai pelosok tanah air.
Menurut Wahyu Hidayat "Penting bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi dalam memahami sistem peradilan pidana anak".
Wahyu menjelaskan bahwa peradilan pidana anak ditangani oleh hakim tunggal dengan tidak menggunakan atribut hakim melainkan menggunakan pakaian rapi agar psikologis anak yang sedang beradi dipersidangan tidak terganggu.

Adapin asas-asas SPPA antaralain:
Dipisahkan dari orang dewasa
-Bantuan hukum
-Tidak dijatuhi hukuman mati/seumur hidup
-Dirahasiakan identitasnya
-Pendampingan orangtua/wali
-Memperoleh pendidikan
-Melakukan kegiatan rekreasional
-Dst..

Adapun prosedur penahanan terhadap anak meliputi beberapa aspek antaralain:
1.Tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan orang tuanya
2.syarat : Anak telah berumur 14 tahun atau lebih dan melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.
3.Jangka waktu:
-Penyidik        : 7 + 8 hari
-Penuntut Umum    : 5 + 5 hari
-Hakim            : 10 + 15 hari
-Hakim Banding    : 10 +15 hari
-Hakim Kasasi    : 15 +20 hari

Beberapa ketentuan umum dalam penjatuhan sanksi dalam kasus pidana anak antaralain:
Memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak
-Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan
-Penjara adalah ultimum remedium
-Penjara hanya terhadap tindak pidana berat atau disertai kekerasan
-Maksimal penjara adalah ½ dari maksimum ancaman pidana penjara orang dewasa
-Minimum khusus penjara tidak berlaku

(1)Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
a.pidana peringatan;
b.pidana dengan syarat: 1) pembinaan di luar lembaga; 2) pelayanan masyarakat; atau 3) pengawasan.
c.pelatihan kerja;
d.pembinaan dalam lembaga; dan
e.penjara.
 
(2) Pidana tambahan terdiri atas:
f.perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
g.pemenuhan kewajiban adat.

Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara Capt. Arqam Bakri dan Ketua Dewan Pembina WHN Prof. Dr. H.K. Martono, SH.,LL.M memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Wahyu Hidayat, S.H yang merupakan Hakim PN Belopa kelas 2 atas didikasinya memberikan ilmu Pengetahuan melalui Webinar yang sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dapat terus terlaksana agar pemerataan pendidikan dan pengetahuan mengenai hukum dapat terlaksana dengan baik agar masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat Hukuk dan para Aparat penegak Hukum juga bisa melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas. 


Faktaliputan.com
Redaksi

TerPopuler