• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    ASN,TNI ,Polri Dan Kepala Desa Dan Perangkat Desa /BPD DiLarang Libat Kampanye Pemilihan Umum.

    Rabu, 20 Desember 2023, Desember 20, 2023 WIB Last Updated 2023-12-20T04:18:32Z
    masukkan script iklan disini

    SERGAI(sumut) --Faktaliputan.com
     Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa/BPD dilarang terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terancam pidana dan denda.

    Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada 
    Pasal 494 yang berbunyi, setiap Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3);
    Ditegaskan didalamnya diancam pidana kurungan paling lama 1 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

    Ketua BAWASLU Sergai, Ewin Sahputra Saragih ketika diwawancarai Wartawan pada Selasa (19/12/2023).

    "ASN, TNI, Polri termasuk juga Kepala Desa dan para Perangkat Desa itu harus netral dalam Pemilu. Karena tidak diperbolehkan ikut kampanye dan jika terdapat ada pelanggaran itu sudah diatur terkait pidananya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 494,"paparnya.

    Diungkapkan Ewin, kami dari BAWASLU Kabupaten Serdang Bedagai sudah memberikan himbauan larangan tersebut melalui pihak Kecamatan masing-masing dan Kecamatan meneruskan ke tingkat Desa se-Sergai.

    "Jika ada pelanggaran silahkan laporkan ke BAWASLU Sergai dengan bukti lengkap dan kuat,"pungkasnya.(sopiyan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini