• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DilDuga Kebal Hukum .Mafia Tanah Lancar Beraktivitas Bantaran Sungai Ular.

    Senin, 13 November 2023, November 13, 2023 WIB Last Updated 2023-11-13T06:55:06Z
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai(sumut)-- Faktaliputancom

    Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular Lingkungan Pasiran kelurahan Simpang Tiga Pekan kecamatan. Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai (Sumut) senin 13/11/2023.
    Pada tanggal 3/10/2023  komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar - besaran untuk menertibkan seluruh galianc ilegal di Sumut.

    Namun  pihak Boss galian c tidak  merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun  pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar  akan ada Razia galian c tersebut.

    Sebelum nya juga sudah terjadi penangkapan  galian C dua bulan yang lalu  di Kabupaten Deli Serdang desa Suka mandi Hulu,  tersangka seorang pekerja dan  seorang bos/toke galian C yang mempunyai Alat berat (beco)   ,lalu di amankan  tim krimsus poldasu,  untuk barang bukti 3 mobil truck dan alat berat(beco) di aman kan di poldasu. 

    Tapi sayang kejadian itu tidak  merasa jerah dan khawatir oleh para boss/toke  galianC  , makin marak dan meraja lela untuk menjual tanah Bantaran sei ular .




    Tampak.di lokasi  aktivitas
    Hilir mudiknya truck - truck pengangkat tanah timbun yang melintasi  jalan benteng Bantaran sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang - lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati - hati bila berpas - pasan dengan truck  pengangkat tanah tersebut.

    Sedangkan  kegiatan galian C truck hilir mudik  sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun  berjalan tanpa hambatan seakan - akan pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum tidak mampu  bertindak .



    "Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

    Bila galian C ilegal tanpa ada izin  di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

    Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

    Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan  seolah - olah  , mafia tanah  Boss - Boss / Toke telah di bekingi oleh  orang - orang tertentu di dugaa kebal hukum.

    Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan " Tanah Negara 
    DiLarang Memaafkan kan  Tanpa izin
    Ancaman Pidana:
    Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
    Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
    Pasal 551 KUHP di hukum denda.

    Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
    Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
    Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

    Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha - pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak menghirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha - pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi - pundi rupiah .




     Masyarakat  mengharapkan kepada "Bapak Jenderal" Kapoldasu (sumut) bertindak tegas  dan terukur kepada  pengusaha tanah yang beraktivitas galianC  khususnya di bantaran sungai ular , kirany" Bapak Kapolres Serdang bedagai dan  "Bapak  Jenderal" Kapoldasu  menangkap dan anggkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan ,  pencemaran polusi udara di sebabkan debu - debu berserakan.(Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini